oleh

Hari Ini, Aom Bersaksi di PN Tanjungkarang

Harianpilar.com, Bandarlampung – Rektor Universitas Lampung (Unila) non-aktif Prof Aom Karomani, dijadwalkan akan memberikan kesaksian  dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022, dengan terdakwa suap AD, di Pengadilan Tipikor, Bandarlampung, Rabu (29/11).

Diketahui, keterangan Prof Aom dalam persidangan ini merupakan saksi kunci apakah benar ada penyuapan ataupun janji-janji pada penerimaan mahasiswa baru Unila.

Pengacara Prof Aom, Ahmad Handoko membenarkan jika kliennya akan bersaksi pada perkara suap dengan terdakwa AD.

“Ya benar Pak Aom akan memberikan kesaksian pada perkara suap dengan terdakwa bang Andi,” kata Ahmad Handoko, saat dihubungi via telepon, Selasa (29/11) malam.

Menurut Handoko, Prof Aom merupakan saksi kunci pada perkara dugaan suap penerimaan mahasisw baru Unila.

“Pak Aom merupakan saksi kunci. Kita lihat saja kesaksian Pak Aom apakah benar ada penyuapan atau janji-janji Pak Aom pada penerimaa mahasiswa baru Unila,” jelasnya.

Diungkapkan Handoko, jika berdaasarkan isi dakwaan terhadap AD, tidak ada pengakuan adanya suap atau janji-janji.

“Kalau menurut dakwaan AD, tidak ada pengakuan suap apalag janji-janji Pak Aom pada menerimaan mahasiswa,” ujarnya.

Ditanya soal materi kesaksian Prof Aom pada persidangan ini, Handoko tidak ingin berspekulasi.

“Kami belum mau memberikan tanggapan khawatir akan mempengaruhi independensi dan kesaksian,” kata Handoko.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali memanggil Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Unila yang menyeret Prof Aom Karomani, Selasa (22/11). Selain Asep Sukohar, lembaga anti rasuah itu juga memanggil empat saksi lainnya.

Empat saksi lainnya adalah, Dosen Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Seputih Nopember (ITS) Radityo Prasetianto Wibowo, seorang PNS Jaka Adiwiguna, pihak swasta Ir. H. Mahfud Santoso dan Sihono.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/11).

Mereka diperiksa dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 untuk tersangka Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Muhammad Basri.

Diketahui sebelumnya, Pada sidang terdakwa penyuap Karomani, Andi Desfiandi pekan lalu, Asep Sukohar mengakui menerima tiga mahasiswa titipan. Dua untuk lewat jalur mandiri dan satu mahasiswa lewat jalur SBMPTN.

Dari sana, Asep mengaku menerima total Rp750 juta. Di mana Rp650 Juta disetorkan ke Karomani lewat Budi Sutomo dan Rp100 Juta diklaimnya untuk mengganti biaya Muktamar NU Desember 2021. (*).