oleh

UMP Lampung Naik 7,9 Persen

Harianpilar.com, Bandarlampung – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung tahun 2023 resmi mengalami kenaikan sebesar Rp192,798,41. Sehingga UMP Lampung menjadi Rp2.633.284,59, sementara untuk UMP tahun 2022 sebesar Rp2.440.486,18. Kenaikan UMP 7,9 ini efektif berlaku sejak Januari 2023.

Keputusan kenaikan UMP Lampung 2023 ini telah ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal  26 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi  (UMP) Lampung Tahun 2023.

Dalam surat keputusan itu juga dijelaskan bahwa, surat  berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Gubernur melalui Surat Keputusan itu juga menegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.

Kemudian ketentuan UMP di Lampung sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, dikecualikan bagi usaha mikro kecil dan menengah.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan, dengan telah ditetapkannya UMP Lampung 2023, diharapkan bisa diterima seluruh elemen masyarakat.

“UMP Lampung 2023 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen. Harapannya dapat diterima para pengusaha dan serikat buruh yang ada di Lampung,” kata Fahrizal, Senin (28/11).

Menurut Fahrizal, kenaikan UMP telah dihitung dari sisi pertumbuhan ekonomi.

“Jadi sudah dihitung secara matang maka ditetapkan naik 7,9 persen,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menjelaskan, atas keputusan UMP itu perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dalam skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi para pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar kita sanksi tegas,” kata Agus. (*).