oleh

FSBKU-KSN : Kenaikan UMP Belum Memenuhi Harapan Buruh

Harianpilar.com, Bandarlampung – Menanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,9 persen, Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Provinsi Lampung, menilai kenaikan 7,9 persen tersebut belum memenuhi harapan para buruh.

Untuk itu, FSBKU-KSN Lampung akan berkoordinasi dengan sejumlah serikat buruh di Lampung untuk menyikapi kenaikan UMP tersebut.

“Kenaikan UMP 7,9 persen itu belum memenuhi harapan para buruh. Meski demikian kita syukuri dulu,” kata Ketua Wilayah Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Provinsi Lampung Tri Susilo, saat dihubungi via telepon, Senin (28/11).

Menurut Tri, harapan para buruh kenaikan UMP bisa mencapai 10 -12 persen.

“Idealnya 15 persen, mengingat kenaikan harga bahan pokok saat ini sangat tinggi, meski pemerintah telah memberikan batuan,” ungkap Tri.

Tri juga memastikan akan menyikapi kenaikan UMP ini dengan para serikat buruh Lampung.

“Kita akan berkoordinasi dengan serikat buruh di Lampung untuk menyikapi kenaikan ini. Apakah puas atau meminta tambah,” ungkapnya.

Ditegaskan Tri, jika UMP itu hanya Safety Net, untuk menjaring pekerja yang nol tahun.

“Persoalanya yang muncul kemudian adalah, pengusaha itu akan memberlakukan sama terhadap buruh yang masa kerjanya lebih dari satun tahun,” jelansya.

Sehingga, ujarnya, UMP itu tidak membuat kesejahteraan buruh, karena semua buruh diupah dengan UMP.

“Mau dia nol tahun satu tahun 10 tahun, semuanya sama sehingga itu yang menjadi persoalan,” ungkapnya.

Menurut Tri, jika membaca dari keputusan menteri,  harusnya ada sebaran upah yang jelas, dari yang nol tahun sampai yang paling lama.

“Itu yang tidak pernah dilakukan oleh perusahaan. Disini tugas pemerintah untuk memastikan perusahaan itu menjalan keputusan pemerintah,” harapnya. (*)