oleh

Kasus Suap Unila, KPK Periksa Dosen ITB dan ITS

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) yang menyeret Rektor Unila nonaktif Prof Aom Karomani terus meluas.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi yang merupakan dosen dari dua universitas ternama di Indonesia.

Keduanya yakni, Riza Satria Perdana, S.T, M.T. dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Prof. Dr. Ir. Arif Djunaidy, M.Sc, Dosen Departemen Sistem Informasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

“Hari ini (9/11) pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani (KRM),” terang Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu (9/11).

Ali menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

“Mereka yang diperiksa Riza Satria Perdana, S.T, M.T. yang merupakan Dosen ITB dan Prof. Dr. Ir. Arif Djunaidy, M.Sc, yang notabene Dosen Departemen Sistem Informasi ITS,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri. (*).