Harianpilar.com, Pesawaran – Tiga dari empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operator Sekolah (BOS) Madrasah tahun anggaran 2019-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Selasa (8/11). Sementara, satu tersangka ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga tersangka yang ditahan ini merupakan pengurus Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran yakni, AS sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz.
TSA Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dan AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz. Tersangka dengan status DPO yakni, MI Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz.
Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti menjelaskan, dari empat orang yang dtetapkan tersangka tiga yang ditahan, satu tersangka lain DPO dan masih berada di luar Lampung.
Diungkapkan Kajari, jika modus yang dilakukan para tersangka dengan membuat laporan pertanggungjawaban dan BOS fiktif.
Sementara, dana BOS tersebut digunakan untuk keptingan pribadi.
“Jadi dana BOS Madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diganjar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditegaskan Kajari, penahan para tersangka sudah melalui proses dan pertimbangan.
“Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka, dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat,” tegasnya.
Sehingga, kata Kajari, ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 tahap II sebesar Rp123,1 miliar untuk 1.656 madrasah di Lampung.
Berikut rincian jumlah dana BOS di Provinsi Lampung bagi Lembaga Pendidikan Madrasah di 15 Kabupaten/Kota di Lampung:
Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 259 Lembaga dengan Anggaran Rp 19.769.150.000
Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 226 Lembaga dengan Anggaran Rp 18.897.200.000
Kabupaten Lampung Utara sebanyak 145 Lembaga dengan Anggaran Rp 8.450.550.000
Kabupaten Lampung Barat sebanyak 66 Lembaga dengan Anggaran Rp 4.127.550.000
Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 70 Lembaga dengan Anggaran Rp 4.254.200.000
Kabupaten Tanggamus sebanyak 119 Lembaga dengan Anggaran Rp 9.813.200.000
Kabupaten Lampung Timur sebanyak 241 Lembaga dengan Anggaran Rp 18.922.150.000
Kabupaten Way Kanan sebanyak 78 Lembaga dengan Anggaran Rp 5.253.700.000.
Kabupaten Pesawaran sebanyak 147 Lembaga dengan Anggaran Rp 9.666.550000
Kabupaten Pringsewu sebanyak 73 Lembaga dengan Anggaran Rp 6.123.100.000
Kabupaten Mesuji sebanyak 34 Lembaga dengan Anggaran Rp 1.455.350.000.
Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 47 Lembaga dengan Anggaran Rp 3.063.450.000
Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 40 Lembaga dengan Anggaran Rp 2.244.400.000
Kota Bandar Lampung sebanyak 89 Lembaga dengan Anggaran Rp 7.580.750.000
Kota Metro sebanyak 22 Lembaga dengan Anggaran Rp 3.499.900.000. (Sumber Kemenag). (*)