oleh

KPK Lelang Aset Agung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung, akan melakukan lelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis 24 November 2022.

Pelaksanaan itu, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.

Berdasarkan pers rilis yang diterima Harian Pilar, Senin (7/11), Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, ada lima objek lelang berupa lahan tanah dan bangunan atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

“Tanah seluas 734 M2 (tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. dengan harga limit Rp1.271.257.000,00 dan uang jaminan Rp300.000.000,00,” jelas Ali Fikri, Senin (7/11).

Selain itu, kata Ali, tanah dan bangunan seluas 566 M2 (lima ratus enam puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, dengan harga limit Rp1.033.224.000,00  dan uang jaminan Rp220.000.000,00.

“Ada juga tanah dan bangunan yang terdiri dari dua sertifikat hak milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 (delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi)  sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, dengan harga limit Rp40.687.438.000,00 dan uang jaminan Rp Rp10.000.000.000,00,” ungkapnya.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, dengan harga limit Rp9.420.096.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000.000,00

“Dan terakhir, tanah dan bangunan seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, dengan harga limit  Rp3.362.472.000,00 dan uang jaminan Rp700.000.000,00,” ungkapnya lagi.

Ali juga menginformasikan waktu pelaksanaan lelang pada hari Kamis (24/11/2022) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Selanjutnya, batas akhir penawaran pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 08.00 waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandarlampung. (*).