oleh

Polda Himbau Masyarakat Hindari Obat Syrup

Harianpilar.com, Bandarlampung – Penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak mulai masuk ke Provinsi Lampung. Kondisi ini menjadi perhatian publik salah satunya Polda Lampung.

Melalui Bhabinkamtibmas, Polda akan melakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dengan tidak memberikan obat jenis syrup kepada anak-anak.

Mewakili Kapolda Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat syrup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG), yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian.

Untuk itu, kata Pandra, melalui Bhabhinkamtibmas Polda akan selalu  memberikan dan menyampaikan informasi tentang penggunaan obat-obatan yang menjadi perhatian pemerintah saat ini kepada masyarakat.

“Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup,” kata Pandra dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (21/10).

Selain itu, ujar Pandra BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Untuk menjaga agar keluarga serta anak-anak kita tetap sehat dan terhindar dari pengaruh obat sirup yang dapat mengakibatkan gagal ginjal, kami himbau agar masyarakat Lampung khususnya mematuhi aturan yang telah di tetapkan pemerintah melalui BPOM, pungkasnya. (*)