oleh

Sejumlah Pengurus Granat Mundur

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kecewa terhadap sikap inkonsistensi Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Hendri Yosodiningrat (HY) yang dikabarkan menjadi pengacara terduga penyalahgunaan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Ketua DPC Granat Bandarlampung Gindha Ansori Wayka mengundurkan diri dari jabatanya.

Sementara, Ketua DPD Granat Lampung H Tony Eka Candra mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi sikap Ketum tersebut. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu konfirmasi dari DPP.

Menurut Gindha, selama ini para pengurus dan anggota telah membesarkan Granat secara bersama -sama dan berkomitmen untuk tidak membela siapapun dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Membaca situasi yang terjadi, menyebabkan Granat sebagai organisasi sosial kemasyarakatan sudah jatuh ketitik nadir.

“Saya yang pertama sekali menyatakan mengundurkan diri dari ketua DPC Granat Kota Bandarlampung dan sekaligus dari anggota Granat sampai dengan Ketua Umum Granat Bung HY mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dalam kasus narkotika,” ungkap Gindha, Selasa (18/10).

Meski demikian, kata Gindha, pihaknya akan terus berkomitmen melawan penyalahgunaan narkoba.

“Tapi, Kami akan tetap berjuang untuk komit dengan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” jelas Ginda, Selasa (18/10).

Diungkapkan Gindha, jika sejumlah pengurus dan kader Granat merasa prihatin dengan keputusan Henry Yosodiningrat yang jadi pengacara Irjen Teddy Minahasa.

“Prihatin bang,  selama ini kita berkomitmen tidak akan membela siapapun tapi Ketum sendiri malah membela TM,” ujarnya.

Oleh karenanya, lanjut dia, beberapa pengurus termasuk dirinya mengundurkan diri karena sikap inkonsistensi Ketum ini.

Dibeberkan Gindha, beberapa pengurus Granat yang menyatakan mundur diantaranya, ketua DPC Lampung Selatan, mantan ketua Granat Unila dan beberapa pengurus provinsi lainnya.

“Iya ini bentuk kekecewaan selama ini bahwa kami berjuang tanpa pamrih tapi kok malah diberikan contoh yang tak baik oleh Ketum sendiri,” tandasnya.

Berbeda dengan Ketua DPD Granat Lampung Tony Eka Candra. Dirinya mengaku belum mengambil sikap, atas sikap Ketum yang menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa (TM).

Menurut Tony, yang didampingi Ketua Harian, Rusfian Effendi dan Sekretaris, Agus Bhakti Nugroho, bahwa DPD Granat Lampung, mendukung serta memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, atas komitmen Polri untuk bersih-bersih dan tanpa pandang bulu menindak tegas siapapun termasuk oknum Polri yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk yang terlibat kasus narkoba dan perjudian.

“Sebagai organisasi perjuangan yang melaksanakan pengabdian secara tulus dan ikhlas, Granat sampai saat ini tetap konsisten berada di garda terdepan dalam membantu dan mendukung segala upaya pemerintah, Polri dan BNN, dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” jelas Tony, Selasa (18/10).

Terkait pendampingan hukum Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat kepada Irjen Teddy Minahasa, Tony mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk mengomentari atau mencampuri sikap Ketua Umum sebagai Advokad.

“Kami masih menunggu Informasi dan konfirmasi dari pengurus DPP Granat terkait sikap ketua umum DPP Granat selaku Advokad, karena akan diadakan rapat pengurus DPP Granat,” kata Tony

Untuk diketahui, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat dikabarkan menjadi pengacara Teddy Minahasa Putra. Teddy Minahasa adalah Kapolda Sumatera Barat yang tengah terjerat kasus jual beli narkoba. (*)