Harianpilar.com, Bandarlampung – Lantaran tak kunjung rampung hasil audit kerugian negara terkait kasus KONI Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya secara resmi mencabut audit BPKP Lampung dan beralih menggunakan jasa akuntan publik.
Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana menjelaskan, keputusan mencabut audit BPKP tersebut lantaran tidak kunjung adanya hasil resmi perhitungan kerugian kasus KONI Lampung.
“Sampai saat ini kami masih menunggu hasil audit. Kami sudah bolak-balik memenuhi kekurangan yang dibutuhkan BPKP. Hari ini sudah ditanyakan ke Kasidik Pidsus soal sikap kita atas lamanya hasil audit dari BPKP dan kita tegaskan akan memakai jasa dari kantor akuntan publik,” kata Made, Senin (17/10).
Terkait pencabutan audit, pihaknya sudah menyurati BPKP.
“Dan yang di BPKP kami sudah bersurat untuk permohonan ke kasus KONI Lampung kita cabut,” tegasnya.
Diketahui, terkait kasus KONI Lampung Kejati sejak April 2022 telah mengajukan permohonan audit ke BPKP untuk menghitung kerugian negara.
Namun, hingga Oktober 2022 hasil resmi audit BPKP belum juga ada titik terang.
Sementara Plt Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Sumitro terkesan enggan menjelaskan secara detail alasan pencabutan permohonan audit tersebut.
“Ya, permohonan auditnya telah dicabut Kejati. Ikut penjelasan dari Kejaksaan saja ya,” ungkap Sumitro.
Sumitro menambahkan, surat permohonan pencabutan tersebut dibuat oleh Kejati pada tanggal 12 Oktober 2022 dan telah diterima oleh BPKP pada tanggal 13 Oktober 2022. (*).