Harianpilar.com, Lampumg Utara – Meskipun putusan banding belum ditetapkan, namun Pemkab Lampung Utara justru mengeluarkan surat pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah. Pemberhentian itu dilakukan agar roda pemerintahan di sana dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan mengatakan, pemberhentian Poniran HS itu dituangkan dalam surat keputusan Bupati Lampung Utara nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik.
Terdapat sejumlah alasan di balik pemberhentian itu, salah satunya adalah surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUMN) Bandarlampung tentang putusan sengketa antara Yahya Pranoto.
“Keputusan Pemkab Lampung Utara ini hanya untuk menindaklanjuti putusan dari PTUN Bandarlampung,” ucapnya, Senin (10/10/2022).
Menurutnya, dengan adanya putusan PTUN maka pihaknya menilai jika yang bersangkutan tidak berhak lagi untuk menempati posisinya. Selain itu, masa pemberlakuan dari putusan itu berlaku selama 14 hari setelah putusan dibacakan.
“Pemberhentian ini ditujukan agar roda pemerintahan di sana dapat berjalan dengan lebih lancar,” ujarnya.
Iwan kembali mengatakan, SK pemberhentian itu mungkin telah diterima oleh yang bersangkutan. Sebab, SK itu telah mereka sampaikan pada kecamatan beberapa waktu yang lalu. Iwan juga menepis jika keputusan untuk memberhentikan Poniran HS ini terkesan terburu – buru karena tidak menunggu hasil putusan banding yang sedang diajukan.”Kalau Iskandar Zulkarnaen, mungkin bisa saja Yahya mengajukan kasasi,” terangnya.
Terpisah, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat Kecamatan Tanjungraja, Iskandar Zulkarnaen cukup menyayangkan keputusan pemberhentian Poniran yang dilakukan oleh pemkab. Menurutnya, akan lebih bijaksana jika keputusan itu dikeluarkan setelah ada putusan banding.
“Kami kan lagi mengajukan banding (mengenai putusan PTUN yang memenangkan gugatan Yahya Pranoto)” kata dia. (Iswan)