Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemeriksaan sejumlah saksi terkait Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila lewat jalur mandiri yang menyeret Rektor Unila nonaktif Prof Aom Karomani terus berjalan.
Selain memerikas Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST., MT (Rektor Universitas Sultan Ageng TirtaYasa/Untirta), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jumat (30/9) kembali memeriksa enam pejabat Unila di antaranya, Hero Satrian Arief, SH, MH (Kepala Biro Akademik Unila).
Kemudian, Nandi Haerudin, S.Si, M.Si (Wakil Ketua Peneriamaan Mahasiswa Baru Unila 2022); Dr Arif Sugiono, S.SOS., M.Si (Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP Unila); Ing Hery Dian Septama, ST (Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA 2022).
Lalu, Karyono (Koordinator Sekretariatan Peneriamaan Mahasiswa Baru Unila 2022) dan Destian (Pegawai Honorer Unila).
“Hari ini (30/9) bertempat di Polresta Bandar Lampung, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut,” terang Jubir KPK RI, Ali Fikri, Jumat (30/9).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan dosen Unila, Kamis (29/9).
Dari informasi yang diterima, mereka yang diperiksa hari ini salah satunya adalah Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar.
Diketahui, Asep Sukohar sejauh ini sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik lembaga anti rasuah itu.
Asep Sukohar juga disebut-sebut turut menyetor sejumlah uang sebesar Rp650 juta kepada Prof Aom sebagai ucapan terima kasih dari mahasiswa titipan. Bahkan, hal tersebut juga telah masuk dalam Berita Acara Perkara (BAP) penyidik KPK.
“Hari ini (29/9) pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM,” terang Jubir KPK RI, Ali Fikri, Kamis (29/9).
Ali menerangkan, pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung, yang berada di Jalan Mayjen MT Haryono, Gotong Royong, Kecamatan. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung, Lampung.
Adapun mereka yang diperiksa diantaranya, Yulia Neta (Pembantu Dekan II Fakultas Hukum); Dr. Nairobi, S.E., M.Si. (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis); Prof. Dr. Drs. Yulianto, M.S. (Pembantu Rektor III Universitas Lampung); dan Rudi Natamiharja (Pembantu Dekan I Fakultas Hukum).
Kemudian, Dra. Ida Nurhaida, M.Si. (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik); Asep Sukohar (Pembantu Rektor II Universitas Lampung); Fajar Pamukti Putra (Pegawai Honorer Universitas Lampung); Wayan Rumite (Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan); dan Dr. Budiono (Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung).
Sehari sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 lewat pemanggilan 11 saksi, Rabu (28/9). Adapun, enam dari 11 saksi yang dipanggil penyidik merupakan dekan Universitas Lampung.
Keenam dekan Unila yang dipanggil yakni, Dekan Fakultas Kedokteran, Dyah Wulan Sumekar R; Dekan Fakultas Hukum, Patuan Raja; Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Suharso; Dekan Teknik, Helmy Fitriawan; Dekan Fakultas Pertanian, Irwan Sukri Banuwa; serta Dekan Fakultas MIPA, Suripto Dwi Yuwono.
Selain itu, penyidik juga memanggil Staf Pembantu Rektor I Unila, Tri Widioko; Dosen, Mualimin; Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo; Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Shinta Agustina; serta BPP Biro Perencanaan dan Humas Unila, Nurhati BR Ginting.
“Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani). Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/9/2022).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut. (*).









