Harianpilar.com, Pesawaran – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesawaran terus melakukan pendataan tenaga kesehatan dan medis. Upaya ini dilakukan guna tertib administrasi pemberian gaji maupun insentif.
Kasubag Umum Diskes Pesawaran, Firman, mewakili Kadiskes, dr Media Apriliana, MKM menjelaskan, dari 700 tenaga kesehatan atau tenaga medis yang ada, sekitar 480 orang non-ASN yang baru terakomodir pembayaran gajinya melalui sumber pendanaan anggaran APBD Pesawaran. Sedangkan untuk 220 tenaga kesehatan lainnya hanya merupakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
“Untuk 220 orang TKS ini, memang gaji mereka belum dapat terakomodir oleh sumber pendanaan anggaran APBD Pesawaran, upah yang diberikan kepada mereka baru hanya sebatas insentif saja,” ungkap Firman, Jumat (30/9).
Kendati demikian, kata dia, insentif atau dana Kapitasi yang diperoleh para tenaga kesehatan atau medis baik non ASN maupun TKS sebenarnya tidak sama satu dengan yang lainnya. Itu bergantung pada tindakan Jasa Medis (JM) yang dilakukan setiap tenaga medis itu sendiri.
“Kita tidak menyangkal insentif bagi TKS di kisaran 150-200/bulannya, dan itu merupakan penghasilan terendahnya. Bisa saja TKS ini mendapatkan penghasilan insentif lebih dari itu, bergantung dari Jasa Medis yang dilakukannya. Semakin sering melakukan tindakan medis kepada pasien, tentunya penghasilan insentifnya lebih dari itu, kalo dia malas, ya menerima insentif apa adanya,” ujarnya.
Meski begitu lanjutnya, memperhatikan kesejahteraan para TKS yang ada, pihak Diskes sudah menyampaikan dan meminta kepada seluruh Kepala Puskesmas untuk melakukan validasi akan pendidikan dan kehadiran serta keterampilan bagi Tenaga Kesehatan atau Tenaga medis baik non ASN maupun TKS, dan itu dapat diterapkan melalui penilaian dengan sistem Logbook (Buku catatan kegiatan harian).
“Penerapan sistem logbook sesuai dengan regulasi yang ada, dimana setiap Tenaga Kesehatan mesti memiliki buku catatan kegiatan harian (logbook), karena nanti itulah dasar diantaranya pembayaran insentif untuk mereka (TKS-Red),” jelasnya.
Masih kata Firman, terkait pendataan terhadap Tenaga Kesehatan atau medis non ASN dan TKS, menurutnya tidak hanya dilakukan pendataan melalui database BKN ataupun Kemenpan RB saja. Namun, para Tenaga Kesehatan non ASN dan TKS ini datanya juga diaploud melalui sistem informasi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan itu merupakan portal resmi milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan data non ASN dan TKS ini masuk juga pada pendataan Kemenkes tersebut.
“Saya minta kepada Tenaga Kesehatan atau medis baik yang non ASN dan juga TKS untuk tetap semangat dan bersabar dengan apa yang menjadi keputusan pemerintah, karena kalo versi pendataan kemenkes tidak melihat apakah mereka digaji dari APBD atau APBN, namun yang dilihat apakah mereka sudah layak dalam memberikan pelayaanan Kesehatan,” ucapnya.
Lalu saat disoal terkait kreteria pendataan versi Kemenkes tersebut, Firman menyebut, catatannya Tenaga Kesehatan itu sudah memiliki surat tanda registrasi (STR) dan juga ijin praktik.
“Artinya kalo dia sudah ada STR sebagai perawat atau bidan, maka dia sudah masuk dalam sistem pendataan Kemenkes RI. Jadi para Tenaga Kesehatan atau medis non ASN dan TKS diharapkan bersabar dan tetap semangat menjalankan tugasnya, kita tidak tau keputusan pemerintah kelak, jangan-jangan yang dipakai nanti kedepan untuk pengangkatan ASN ataupun P3K adalah versi dari Kementerian Kesehatan,” tandasnya. (*)









