Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui memperbaharui persentase risiko suap dan gratifikasi di Tulangbawang yang mulanya persentase risiko suap dan gratifikasi di Pemkab Tulangbawang tersebut nol persen menjadi 30 persen. KPK mengklaim jika, perubahan persentase data pada laman jaga.id itu mengalami error.
Tim Monitoring KPK, Wahyu Dewantara Susilo menjelaskan, jika informasi tersebut telah diperbaharui.
”Sudah kami perbaiki (di laman jaga.id),” ucapnya, Senin (26/9).
Dijelaskan Wahyu Dewantara Susilo, pada 25 September 2022 menyatakan kalau data pada laman jaga.id itu mengalami error. Ia menegaskan risiko suap dan gratifikasi di Pemkab Tulangbawang tidak lah nol persen.
Wahyu juga menyatakan kalau Pemkab Tulangbawang masuk dalam kategori rentan terhadap tindak pidana korupsi.
”Sepertinya di jaga.id ada kesalahan angka atau error, sehingga risiko yang harusnya muncul tidak muncul di jaga.id. Nanti kami infokan segera perbaikannya. Tulangbawang masuk daerah kategori rentan, risiko korupsinya tidak mungkin nol,” jelasnya.
Risiko suap dan gratifikasi yang nol persen itu diketahui dimuat pada laman jaga.id sebagai bagian dari Survei Penilaian Integritas untuk tahun 2021 yang dilakukan KPK.
Dimintai tanggapan, terkait hasil survey dan perubahan data persentase risiko suap dan gratifikasi di Pemkab Tulangbawang (Tuba), Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Ir.Anthoni, MM menegaskan jika Inspektorat yang menjadi unit penanggungjawab survey tersebut.
“Silahkan langsung koordinasi ke Inspektorat biar jelas, karena mereka yang menjadi unit penanggung jawab survey tersebut di Kabupaten Tuba,” tegas Anthoni, saat dihubungi via WahatApp, Senin (26/9). (*)








