oleh

Lamtim Sangat Rentan Korupsi, Pringsewu Terjaga

Harian pilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang rentan terjadi tindak pidana korupsi dan terdapat dua daerah yang masuk kategori terjaga.

Berdasarkan Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK, keenam daerah yang masuk kategori sangat rentan korupsi itu mulai dari Lampung Timur (Lamtim), Kota Bandarlampung, Lampung Utara (Lampura), Pesawaran, Tanggamus, dan Lampung Selatan (Lamsel).

Untuk daerah kategori rentan yakni Kabupaten Lampung Tengah, Tulangbawang, Lampung Barat, dan Mesuji. Sementara dua daerah yang masuk kategori terjaga adalah Kota Metro dan Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, keenan daerah tersebut masuk kategori indeks Sangat Rentan Korupsi.

Dengan rincian, Bandarlampung sebesar 65.58 persen, Lampura 62.69 persen, Pesawaran 67.04 persen, Tanggamus 65.16 persen, Lamsel 58.68, dan Lamtim 51,99 persen.

Direktorat Monitoring KPK, Wahyu Dewantara Susilo, mengatakan, SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah (KLPD).

Pada tahun 2021, hasil Survei SPI, Provinsi Lampung masuk dalam kategori Rentan terjadi tindak pidana korupsi dengan nilai indeks kerawanan sebesar 69,3 persen, lebih rendah dari rata-rata nasional sebesar

72 persen.

“Hasil survei bisa kita lihat langsung di WEB Jaga.Id,” ujarnya, saat kegiatan temu media dalam rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK RI di aula Pondok Rimbawan, Kamis (23/9).

Menurutnya, tujuan KPK bukan nilainya, tetapi bagaimana menciptakan perubahan yang mau diperbuat pemerintah daerah dari masukan yang kita berikan.

“Kita coba potret suap dan gratifikasi misalnya mencapai 26 persen. Dengan menanyakan kepada pegawai apakah pernah menyaksikan peristiwa suap atau gratifikasi, hasilnya 26 persen menjawab pernah. Artinya dari 10 orang yang ditanya ada 2 orang mengalami peristiwa tersebut,” kata dia.

Dijelaskannya, survei tersebut diisi oleh pengguna layanan atau mitra kerja sama, pegawai dan narasumber ahli. Pertanyaan yang ditanyakan soal gratifikasi, pengaturan tender, jual beli jabatan dan lainnya.

Berdasarkan situs Jaga.id milik KPK, ada dua persentase komponen yang digunakan, yakni internal (responden pegawai) dan eksternal (responden pengguna layanan) Komponen internal, di antaranya risiko suap atau gratifikasi 26 persen, risiko treding in fluence (intervensi pihak lain dalam berbagai pengambilan keputusan di instansi 28 persen, dan risiko pengelolan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) 30 persen.

Kemudian, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor 51 persen, risiko nepotisme dalam pengelolaan SDM 34 persen, risiko jual beli jabatan 21 persen dan risiko penyalahgunaan perjalanan dinas 28 persen.

Sementara untuk komponen eksternal, risiko suap atau gratifikasi 9,79 persen, risiko pungutan liar 10,1 persen, keberadaan pungutan liar 15,1 persen, kualitas transparansi layanan 16,16 persen dan kualitas pengelolaan PBJ 17,81 persen.

Berikut rincian persentase potensi praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung: Risiko Suap /Gratifikasi: 26 persen; Risiko Treding In Fluence: 28 persen; Risiko Pengelolan PBJ: 30

persen; Risiko Penyalahgunaan Fasilitas Kantor: 51 persen; Risiko nepotisme dalam pengelolaan SDM: 34 persen; Risiko jual beli jabatan: 21persen; Risiko Penyalahgunaan perjalanan dinas: 28 persen.

Sementara, pihak Pemkab Lampung Timur belum memberikan tanggapan. Dihubungi via telepon, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Drs. Heriyansyah menyatakan, Kadiskominfo akan melakukan koordinasi terkait hal ini.

“Besok Kadis akan berkoordinasi dulu, untuk memberikan tanggapan,” kata Heri. (*)