Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski hingga kini belum ada tersangka, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020 terus berjalan.
Terbaru, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung, selama dua hari ini Senin-Selasa (19-20/9) kembali memeriksa 9 orang saksi.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, pada Senin (19/9) penyidik memeriksa lima orang saksi, empat di antaranya, anggota Satgas KONI yakni, Harpain (HP), Candra Kurniawan (CK), Mulyadi (MYI), Tessa Brojonegoro (TB) dan Aini Citra Devi (ACD) pengurus cabang olahraga (Cabor) Forki.
Empat saksi kembali diperiksa penyidik Kejati pada, Selasa (20/9) tiga diantaranya anggota Satgas KONI Lampung yakni, Joharmen (JM), Suparjo (SP), dan Patrcia H Mars (PHM). Satu saksi lain yang diperiksa yakni, Vania Carissa Wanta (VCW) Bendahara Cabor Kick Boxing.
“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020,” ungkap Made, Selasa (20/9).
Made menegaskan, dgan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut, merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara.
“Pemeriksaan saksi kali ini untuk pendalaman terkait penghitungan kerugian negara,” tegasnya.
Selain itu, kata Made, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
Untuk diketahui, dalam pekara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini, Kejati Lampung sudah memeriksa lebih dari 80 saksi.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Sumitro menyampaikan, pihaknya telah menemukan adanya kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
“Ada pihak-pihak yang bertanggung jawab diduga menggunakan uang KONI itu, dan ada kerugian keuangan negara,” jelas Sumitro, Jumat (9/9) dilansir Rmollampung.id.
Dengan adanya temuan indikasi kerugian negara, lanjut Sumitro, maka audit yang dilakukan BPKP tidaklah mandek. Namun, memang prosesnya begitu lama dikarenakan perlu kehati-hatian dalam melaksanakan perhitungan kerugian negara. (*)