oleh

Diwarning Itjen Kemendagri, Pemkab Lamtim Bayar Gaji Kades

Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah diberi peringatan (Warning) oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) akhirnya  menunaikan kewajiban konstitusionalnya dengan bayar gaji 264 Kepala Desa (Kades) yang sempat tertunggak enam bulan.

Kepastian pembayaran gaji Kades ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Lamtim Moch Yusuf, sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Timur. 

“Alhamudillah sudah dicairkan, terimakasih kepada pihak-pihak terkait,” ungkap Moch Yusuf, saat dihubungi via telepon, Selasa (20/9).

Menurut Moch Yusuf, keseriusan untuk membayar pengasilan tetap (Siltap) merupahkan hasil pembahasan Siltap yang beberapa waktu lalu. 

“Bupati hadir langsung untuk membahas masalah Siltap, bersama Inspektur Jenderal Kemendagri,” ungkapnya lagi. 

Maka, kata Moch Yusuf, sesuai hasil evaluasi dan fasilitasi oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, sehingga penyaluran Siltap sudah dicairkan. 

Sementara, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Lampung Timur (Lamtim) terkait pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Rabu (21/9). 

Langkah itu sesuai dengan berita acara pertemuan keduanya, dimana Pemkab Lamtim dibawah kepemimpinan Bupati Dawa Rahardjo diberikan batas waktu sampai Selasa (20/9) untuk menunaikan kewajiban konstitusionalnya terkait ADD.

“Jangan berandai-andai, kita tunggu sampai batas waktu  Hari Selasa tanggal 20 September berakhir sesuai dengan berita acara rapat. Besok baru secara kelembagaan akan dievaluasi di internal Itjen Kemendagri apakah Pemkab Lamtim benar sudah menunaikan kewajiban konstitusionalnya terkait ADD,” terang Tenaga Ahli Itjen Kemendagri, Nizwar Affandi, Selasa (20/9).

Disampaikan Nizwar, ada beberapa point yang akan dicermati oleh Itjen Kemendagri. Pertama, terkait penggunaan ADD. 

“Apakah ADD Kabupaten Lampung Timur untuk tahun anggaran 2022 (DAU tahun 2022 dikurangi DAK tahun 2022 dikalikan 10%) benar-benar hanya digunakan untuk belanja desa tahun 2022 saja? Atau ada penggunaan untuk belanja tahun sebelumnya?,” terangnya.

Kedua, lanjut dia, terkait pengalokasian dan distribusi ADD.

“Apakah penganggaran, pengalokasian dan distribusi ADD di Kabupaten Lampung Timur sudah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa?,” jelasnya.

Sebelumnya, Itjen Kemendagri mengingatkan Pemkab Lamtim untuk menjalankan amanat UU No 6/2014 dan PP No 11/2019 terkait Alokasi Dana Desa (ADD). Jika sampai batas waktu terlampaui ternyata keputusan yang telah tertuang dalam Berita Acara itu tidak dijalankan, Itjen Kemendagri akan melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap Pemkab Lamtim.

“Selain itu, Itjen Kemendagri juga mengingatkan Inspektur Provinsi Lampung yang juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk mengoptimalkan pengawasan keuangan daerah Kabupaten Lamtim,” terang Nizwar.

Nizwar menyampaikan, ada dua hal yang dibahas dalam rapat antara Itjen Kemendagri dengan Pemkab Lamtim Jumat (16/9) lalu.

“Pertama, soal ADD (Alokasi Dana Desa) yang didalamnya ada Siltap (penghasilan tetap) perangkat desa dan kedua soal honor nakes RSUD Sukadana yang kedua-duanya sudah berbulan-bulan tidak dibayarkan,” jelas Nizwar. 

Terkait ADD (Siltap), menurut Nizwar, tidak ada alasan Pemda Lamtim untuk tidak dibayarkan. Karena, masih kata dia, ADD itu rumusnya, yakni 10% dari DAU (Dana Alokasi Umum) dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus).

“Dan dana itu sudah diterima oleh Pemkab Lamtim (Januari-Agustus).

Karena itu Itjen Kemendagri memberi batas waktu sampai tgl 20 September bagi Pemkab Lamtim harus sudah mentransfer ke rekening desa-desa. Tidak ada hubungannya dgn pengesahan APBD-P,” jelasnya.

Sedangkan terkait honor TKS RSUD, masih kata dia, Itjen Kemendagri memberi batas waktu untuk dibayarkan paling lambat 7 hari kerja sejak APBD-P Lamtim diundangkan.

“Kesanggupan atas dua hal ini telah tertuang dalam Berita Acara dan ditandantangani langsung oleh Bupati Lamtim, Inspektur Provinsi Lampung dan Inspektur Kabupaten Lamtim,” jelasnya. 

Jauh sebelumnya, Ratusan Aparatur Desa se-Lampung Timur (Lamtim), melakukan unjuk rasa mensikapi belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) di depan kantor Pemerintah Kabupaten dan DPRD setempat, Senin (12/9).

Aksi mereka dilakukan karena ADD dari 264 Desa belum cair selama enam bulan terhitung sejak bulan April – September 2022.

Keluhan perangkat desa, sebelumnya juga telah disampaikan oleh perwakilan mereka kepada DPRD Lamtim untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

Namun, upaya tersebut belum ada respon dari Pemkab Lamtim, karena alasan anggaran Lamtim defisit.

Belum cairnya ADD di Lamtim, sebenarnya bukan hal baru bagi aparatur desa. Sebab, ADD triwulan keempat pada tahun 2021 pun macet dan baru  dicairkan pada bulan Maret 2022. (*)