oleh

KPK Perpanjang Penahanan Aom Cs

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperpanjang masa penahanan Rektor Unila nonaktif Prof Aom Karomani beserta tiga tersangka lainnya, yang terlibat dugaan suap penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unila lewat jalur Mandiri. Perpanjangan masa penahanan ini guna proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan. 

 “Tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan  waktu,” ujarnya, Senin (12/9).

Terhadap ketiga tersangka, KPK memperpanjang masa penahanan masing- masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022. 

Diketahui, Karomani di tahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih. “Sedangkan HY, MB  dan AD ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” jelas Ali.

Ali juga menegaskan, pihaknya masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut.

“Hal ini sebagai komitmen KPK untuk menuntaskan setiap penanganan perkara, sekaligus komitmen KPK untuk ikut berkontribusi dalam mendorong reformasi pendidikan yang antikorupsi,” ungkapnya.

Ali juga mengatakan, KPK berharap pihak-pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan tersebut.

“Bila tersangka KRM akan terbuka dan berterus terang serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik,” kata dia.

Menurut Ali, keterangan yang jujur akan dapat menjadi bahan penilaian Majelis Hakim nanti pada proses di persidangan. 

Hal itu juga, kata dia, agar penanganan perkaranya bisa berjalan efektif dan segera lengkap berkas perkaranya, sehingga bisa segera memberikan kepastian hukum. 

Ali pun memastikan, KPK pasti akan menyampaikan kepada masyarakat progressnya, nanti sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kerja-kerja KPK kepada publik.

“KPK berharap penanganan perkara ini menjadi trigger bagi dunia pendidikan untuk terus melakukan perbaikan sistem pada tata kelola. Sebagaimana yang terus didorong KPK melalui upaya Pencegahan dan pendidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Rektor non aktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Jumat (9/9).

Karomani diperiksa sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun 2022 di Gedung Merah Putih, Jakarta. (*)