Harianpilar.com, Lampung Utara – Kenaikan harga BBM hendaknya harus segera direspons oleh Pemkab Lampung Utara. Salah satunya adalah melakukan penyesuaian nilai kontrak proyek pembangunan.
Kenaikan harga BBM hendaknya harus segera direspons oleh Pemkab Lampung Utara. Salah satunya adalah melakukan penyesuaian nilai kontrak proyek pembangunan.
“Semua sektor terdampak akibat kenaikan harga BBM tak terkecuali pelaku usaha konstruksi,” ujar Ketua Askonas Lampung Utara, Pungki Purnama Hadi, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, kenaikan harga BBM itu membuat seluruh harga – harga kebutuhan maupun lainnya terus merangkak naik. Kenaikan harga itu juga telah merambah pada harga material atau jasa yang berkaitan dengan pengerjaan proyek. Kenaikan harganya ada di kisaran 15 hingga 20 persen.
“Dengan kenaikan tersebut sudah sewajarnya pemkab melakukan revisi atau penyesuaian nilai kontrak proyek,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penyesuaian nilai kontrak merupakan langkah yang bijaksana. Sebab, jika tidak dilakukan, para pelaku usaha konstruksi akan mengalami kerugian. Penyesuaian itu harus dilakukan pada proyek yang sedang atau yang akan dikerjakan di masa mendatang.
”Kalau memang enggak bisa dilakukan untuk proyek yang sedang berjalan, harapannya penyesuaian itu dilakukan di proyek mendatang,” kata dia.
Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara, Sukatno mengaku, penyesuaian harga atau nilai kontrak proyek belum termasuk hal yang menjadi pembahasan dari pemkab. Fokus utama pemkab saat ini masih seputar operasi pasa dan penanganan dampak dari kenaikan harga BBM. “Kalau soal itu, kami masih belum ada informasinya,” jelasnya. (Iswan)









