oleh

Resmen : Yang Ada Dalam BAP Berpotensi Tersangka

Harianpilar.com, Bandarlampung – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof.Karomani menyebut sejumlah nama yang menitipkan nama agar diterima di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Nama-nama yang disebut itu dinilai berpotensi diperiksa bahkan bisa menjadi tersangka.

Ketua Tim Pengacara Prof Aom, Resmen Kadafi, membenarkan kliennya menyebut sejumlah nama yang menitipkan nama calon mahasiswa. “Sedikitnya ada 33 orang yang menitipkan anak atau saudaranya kepada Prof Aom untuk diloloskan di FK Unila. Bahkan, 33 nama itu telah tertuang dalam BAP. Dari 33 nama itu, ada dari kalangan oknum politisi, oknum anggota DPRD Lampung, oknum mantan kepala daerah, oknum pengusaha,” ujar Resmen dalam dialog Bicara Fakta di Pilar TV Entertaiment, Minggu (11/9).

Menurut Resmen, dari keterangan kliennya awal mulanya kliennya menyampaikan kepada mereka (yang menitip nama calon mahasiswa) untuk tidak membantu kliennya. Namun, kliennya mempersilahkan bagi mereka untuk menyalurkan dana itu untuk infak atau zakat ke pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center.

“Saat itu ada yang bilang, pak saya akan nyumbang ini, nyumbang itu. Nah karena mereka nggak mau ribet beli bata atau pasir dan lainnya, maka mereka berikan sejumlah uang itu. Ada yang berikan Rp50 juta, Rp100 juta. Dan dana itu diberikan langsung, ada yang dalam paper bag, plastik, dan tas. Dan semua itu ada labelnya,” urai Resmen.

Resmen menegaskan, kliennya tidak menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi. Bahkan, kliennya mengharamkan keluarganya untuk menyentuh uang itu. Hal itu sudah dibuktikannya dengan menanyakan langsung kepada kliennya.

“Jadi pernah saya tanyakan. Itu duit tersusun rapi kok nggak dipakai prof. Kata beliau, nggak ada niat saya untuk belikan baju. Lalu saya tanya lagi, kok nggak beli mobil, beliau bilang, kan saya ada mobil dinas, terus kok nggak beli tanah, beliau bilang, beliau jawab itu bukan duit saya, itu duit amanah untuk yayasan. Dan uang itu tidak saya kurangi sedikit pun. Dan keluarga saya pun tidak ada yang tahu,” ungkapnya.

Terkait mata uang luar negeri, Resmen mengatakan, uang itu adalah uang saku kliennya saat kunjungan ke luar negeri. “Kan Unila ada kerja sama denga pihak luar negeri. Nah uang saku itu ia simpan dan itu pun ikut disita (KPK),” ungkapnya.

Dari 33 nama itu, Resmen mengatakan, ada yang tidak diketahui kliennya dan ada yang berhubungan langsung dengan kliennya. Misalkan, oknum kepala daerah atau anggota DPRD yang menitipkan anaknya ke kliennya.

“Namun dari sekian banyak, tidak semua yang beri tanda terima kasih. Ada yang habis nitip tidak bilang terima kasih. Dia nelpon, terus bilang itu nitip ya. Nah, mungkin karena oknum tokoh, kepala daerah, merasa hubungan dekat denga Prof Aom,” jelasnya.

Kendati demikian, Resmen mengatakan yang harus publik tahu adalah mahasiswa yang lulus dalam Fakultas Kedokteran Unila itu sudah sesuai passing gradenya.”Karena prof tidak mau ada anak yang tidak lulus lalu dipaksakan untuk lulus. Dia paling tidak mau itu. Dia ingin menjaga integritas mahasiswa kedokteran,” kata dia.

Resmen juga mengatakan, dari 33 nama yang ada di BAP ada kemunginan bertambah. “Karena mungkin ada keterangan dari tersangka lain atau penyidik punya bukti lain, mungkin bisa lebih dari 33 nama,” kata dia.

Resmen juga mengungkapkan, 33 nama itu sangat berpotensi untuk diperiksa oleh penyidik KPK. Untuk itu dirinya meminta kepada penyidik KPK untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang menyeret Prof Aom Karomani.”Mereka ini sangat berpotensi untuk diperiksa dan dimungkinkan ikut menambah deretan yang pakai rompi,” pungkasnya. (*).