Harianpilar.com, Pesawaran – Tidak butuh waktu lama, kepolisian Resort Pesawaran berhasil meringkus pelaku pembunuhan gadis belia yang masih dduk di bangku SMP, Ina Tatmiya (15) warga Dusun Kemulian, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, yang ditemukan tewas di sekitaran kebun karet, Selasa (6/9).
Diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada pres rilis di halaman Mapolres Pesawaran, Rabu (7/9), pelaku pembunuhan anak di bawah umur tersebut berinisial KRS (21), berprofesi sebagai buruh, warga Dusun Mekarsari Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon.
“Kurang dari 12 jam, satResKrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku. Terkait motif pembunuhan pelaku ingin menguasai ponsel milik korban,dan pelaku ditangkap di lokasi kerjanya pada Selasa malam,” terang Pandra.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian pasal 338 KUHP dan pasal 76 serta pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahuntahun penjara.
Menurut keterangan pelaku, kata Zahwani, dirinya nekat menghabisi nyawa korban dengan bermodal pecahan kaca. Yang ia temukan di sekitar lokasi kejadian dengan cara menyayat leher korban.
“Sebelum membunuh korban, pelaku KRS mengaku sempat menyetubuhi korban. Kemudian untuk BB yang diamankan berupa motor honda Beat, cover pelindung Handphone, kotak HP bermerk Oppo seri A3 serta pecahan botol kaca, ” Jelasnya. (*)









