Harianpilar.com, Lampung Tengah – Kasus penembakan anggota Polri kembali terjadi, kali ini kejadian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah (Lamteng). Aipda Ahmad Karnain (AK) anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, tewas usai ditembak oleh rekannya, Aipda Rudi Suryanto (RS) yang merupakan Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan, Minggu (4/9) malam.
Penembakan diduga dipuci ketersinggungan Aipda Rudi Suryanto, yang kerap diejek hingga menyinggung istri Rudi yang belum bayar arisan. Saat ini pelaku penembakan Aipda Rudi Suryanto, sudah diamankan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. Msiz, mendampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Lampung Tengah (Lamteng), Senin (5/9) menjelaskan, pelaku penembakan sudah diamankan dua jam setelah kejadian.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan keterangan pelakukejadian ini dipicu ketersinggungan Aipda RS atas perilaku Aipda AK yang kerap menggunjing dan menjelek-jelekan dirinya dan keluarga, sehingga membuat tersangka emosi.
“Pelaku melihat sendiri di grup WA, bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online,” ungkap Pandra, Senin (5/9).
Setelah membaca di group WA, pelaku selalu memikirkan korban, kebetulan malam itu pelaku sedang piket di kantor dan pelaku ditelepon istrinya karena sakit panas, sehinga pelaku memutuskan untuk pulang.
“Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban, yang sering menjelek-jelekan dirinya,” ujarnya.
Saat itulah, sambung Kapolres , pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban.
“Saat tiba di rumah AK, ternyata korban sedang duduk di depan rumah dan pelaku langsung memanggil korban. Saat korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi pelaku, pelaku langsung menembakan senjatanya satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korbang terjatuh tepat di depan anak istrinya,” ungkap Kapolres.
Meski sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan lagi.
Sementara, mayat korban Aipda AK telah dilakukan autopsi RS Bhayangkara dan telah diserahkan ke pihak keluarga.
Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegasakan, Aipda RS Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh Institusinya.
Hal ini atas tindakannya yang melakukan penembakan terhadap rekan sekantornya sendiri Aipda AK hingga tewas.
Pandra mengatakan, pelaku selain dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, juga bakal dibidik menggunakan kode etik Polri.
“Selain 338 (15 tahun) tersangka juga dibidik kode etik Polri yakni dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya.
Ditegaskan Pandra, jika Aipda RS anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, tega menembak rekan sekantornya hanya karena dipicu rasa iri dan dengki.
Menurutnya, tersangka Aipda RS merupakan anggota Polsek Way Pengubuan itu melakukan penembakan terhadap Aipda AK yang juga anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan karena dipicu ketersinggungan.