oleh

Komplotan Rampok Bawa Kabur Uang 230 Juta Dibekuk Polisi

Harianpilar.com, Metro – Komplotan perampok yang membobol brankas dan membawa lari uang tunai Rp 230 juta disalah satu rumah di Perumahan Prasanti Garden Kelurahan Ganjar Asri, Metro Barat, Kota Metro berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Metro.

Dua dari keempat pelaku merupakan warga Desa Sukadana Ilir, Kabupaten Lampung Timur berinisial GSA (36), AA (29). Sedangkan dua lainnya berinisial AH (41) dan NO (38) yang merupakan warga Kota Metro.

Kepala Kepolisian Resor Metro Lampung, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, S.ik, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan mengatakan kejadian perampokan tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 di Perumahan Prasanti Garden, Metro Barat.

“Reserse kita berhasil menangkap komplotan perampok yang membobol brankas yang isinya berjumlah Rp230 juta beserta surat-surat berharga didalamnya. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 24 Juni lalu,” ujarnya, Kamis (1/9/2022).

Dirinya menyebutkan, kronologi pencurian dengan pemberatan brankas berisi uang dan surat berharga tersebut dilakukan para tersangka saat mengetahui rumah warga perumahan Prasanti itu kosong ditinggal pemiliknya.

“Mereka mengetahui rumah tersebut kosong ditinggal pemiliknya, mereka menjalankan aksinya dengan merusak pintu depan lalu masuk lewat pintu tersebut dan mengambil brankas,” jelas AKBP Yuni Iswandari Yuyun.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan mengungkapkan keempat pelaku pencurian dengan pemberatan itu tidak hanya membawa lari brankas namun juga menggondol perhiasan emas seberat 30 gram dan sebuah sertifikat tanah.

“keempat pelaku ini membawa brankas yang isi nya uang berjumlah dua ratus tiga puluh juta rupiah dan didalam brankas ada surat berharga seperti bpkp kendaraan berjumlah empat buah. Tidak hanya itu mereka juga menggondol perhiasan emas yang beratnya tiga puluh gram dan satu sertifikat rumah,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, serangkaian hasil penyelidikan polisi keempat pelaku berhasil diamankan tim TEKAB 308 Polres Metro di wilayah Sukadana, Lampung Timur.

“Serangkaian penyelidikan kita, didapatkan informasi bahwa para pelaku ada di wilayah Sukadana, Lampung Timur. tim tekab 308 menuju wilayah sukadana, Lampung Timur pada tanggal 16 Agustus sekira pukul setengah dua malam tim melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya kedua tersangka kita bawa ke polres Metro,” jelas Mangara.

Hasil pengembangan polisi, selanjutnya kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri juga berhasil diamankan ke Mapolres Metro.

Sementara itu, dari pengakuan salah satu tersangka uang sejumlah Rp 230 juta yang berhasil digondol dari brankas tersebut dibagikan kepada komplotan nya dan juga diberikan kepada orangtua pelaku. “Uangnya dibagikan pak, ada dikasih ke orang tua juga,” katanya.

Dirinya juga mengatakan niat bejat nya dilatarbelakangi ketidakpunyaan pekerjaan selama berkeluarga dan juga ajakan dari adik rekannya NO alias Baim yang mengetahui keberadaan brankas tersebut.

“Baru kali ini mencuri pak, karena engga punya pekerjaan. Kami ambil uang sama perhiasan emas pak. Adiknya Baim ngasih tahu kalau ada lokak disitu bang terus kita masuk ke rumah itu, kita bawa brankas itu pake karpet dan dibawa pake mobil,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil merk Honda B-RV warna putih dan 1 Unit Ponsel merk OPPO A76 warna biru.

Keterangan polisi, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. 750 juta Rupiah dan keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 Tahun penjara.  (Dicky)