oleh

Kasus Stunting di Lamtim Turun, Dawam Segera Bentuk TPPS

Harianpilar.com, Lampung Timur – Tingkat penyebaran (Prevalensi) terhadap kasus stunting di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mengalami penurunan yang signifikan, dari 26,4 persen pada tahun 2019, turun menjadi 15,3 persen pada tahun 2021.

Penurunan angka Stunting di Lamtim ini juga, selasar dengan angka penurunan Stunting secara nasional.

“Secara Nasional, Prevalensi Stunting menurun dari 37,2 persen menjadi 24,4 persen pada tahun 2021, dengan didasarkan menurut WHO, bahwa batasan stunting suatu wilayah sebesar 20 persen,” Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo, pada acara Rembuk Stunting, Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022, Senin (29/8).

Dikatakan Dawam, persoalan stunting telah menjadi agenda Pembangunan Nasional. Dalam hal ini, Kabupaten Lampung Timur menjadi salah satu Kabupaten Lokus (Lokasi Fokus) Prioritas, dari seluruh Lokus yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

“Untuk itu, kita patut bersyukur, dimana capaian ini terbaik kedua di tingkat Provinsi. Selanjutnya kita harapkan, semoga pada pendataan yang sedang dilakukan Kementerian Kesehatan saat ini, Prevalensi Stunting kita akan kembali menurun,” harapnya.

Menurut Dawam, untuk melaksanakan percepatan penanganan Stunting, harus dibentuk Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS) tingkat Kabupaten Lampung Timur, yang dalam hal ini diketuai Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak. Syukur Alhamdulillah, di Kabupaten Lampung Timur sudah terbentuk TPPS, Tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Desa. Selanjutnya saya berharap, agar Tim ini menjadi Tim yang solid dan mampu bekerja nyata, untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Timur Berjaya dan Bebas Stunting,” tegasnya.

Selanjutnya, Dawam meminta untuk tingkat desa, minta agar bidan desa, petugas gizi, tim pendamping keluarga, bersama dengan kader di tingkat kecamatan dan desa, untuk melakukan penelusuran dan penanganan keluarga beresiko dan anak stunting, agar mendapatkan penanganan.

“Kepada para Camat, agar memfasilitasi dan mengkoordinir desa. Pastikan kegiatan untuk penurunan dan pencegahan stunting tingkat desa, teralokasi melalui dana transfer desa, atau dana desa dan sumber-sumber lain yang sah,” tandasnya. (*)