Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Salah satunya, meminta Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
“Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (27/8).
Rekomendasi kedua, lanjut Ipi, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang berisi tentang antara lain ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia; indikator/kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.
Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat.
“Dan ke empat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ipi, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi yang ada. Dalam kesempatan tersebut KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Peraturan Menteri Dikbudristek tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan revisi atas Permendikbud No. 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemendikbudristek.
“Hasil revieu dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permen tersebut di antaranya terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional; digitalisasi pada seluruh rangkaian proses; metode standar seleksi mandiri; kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi; serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemendikbudristek dan KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi.
“Khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti Kedokteran, Teknik, Ekonomi dan lainnya,” tukasnya.
Terkait rekomendasi itu, Kemendikbudristekm melaluiĀ Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Lili Yuliati beserta jajaran menyepakati untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK tersebut. (*)









