oleh

KPK Amankan Dokumen dan Sejumlah Uang Pecahan Rupiah dan Asing

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengamankan sejumlah uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing dari tersangka suap Karomani dan lainnya.

Plt. Jubir KPK RI, Ali Fikri mengatakan, sejumlah uang barang bukti itu diamankan dalam upaya penggeledahan paksa yang dilakukan kemarin, Rabu (24/8). Adapun rumah yang digeledah adalah rumah kediaman Karomani dan rumah kediaman dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing,” terang Ali.

Selain sejumlah uang, lanjut Ali, KPK juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dokumen terkait administrasi kemahasiswaan dan barang elektronik.

“Tim Penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para Tersangka,” jelasnya. (Ramona).