Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan Gedung Rektorat Unila, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unila Prof Karomani, Senin (22/8).
Pantauan di lokasi, penyidik KPK melakukan menggeledah beberapa ruangan petinggi Unila seperti ruangan rektor dan ruangan Warek II, termasuk meminta keterangan beberapa pimpinan Unila.
Kepala Deputi Penindakan KPK RI Karyoto menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas dugaan suap Rektor Unila.
“Masalah OTT Unila kita juga tahu OTT baru dua hari yang lalu. Nah tentunya upaya-upaya paksa lain Kami sedang melakukan,” kata Karyoto, dalam keterangan resmi melalui Instagram @official.kpk.
Upaya tersebut, menurut Karyoto, akan melihat dari sisi dokumen lain.
“Ini nanti kami akan temukan, mungkin ya dari sisi apa dokumen-dokumen yang ada, siapa-siapa saja. Kalau tarifnya 100 sampai 350 terkumpul 5 M lebih berarti kan bisa dibagi berapa ya bervariasi,” ungkapnya.
Karyoto juga meminta pihak –pihak bersabar terkait perkembangan kasus dugaan suap Rektor Unila ini.
“Kita tidak akan mengatakan oh ini ada, sekian-sekian tanpa ada alat bukti dulu. Nanti pada saatnya kalau ini berkembang rekan-rekan pasti paham, bahwa OTT itu anaknya banyak ya. Ini anak yang pertama, anak sulung sampe anak bungsu nanti,” tegasnya.
Sementara, Humas Penerimaan Mahasiswa Baru, M Komarudin membenarkan KPK melalukan penggeledahan di gedung rektorat Unila.
“Iya, ada tim penyidik KPK datang ke Gedung Rektorat. Saya diminta pimpinannya datang terkait kedatangan para petugas KPK,” kata Komarudin.
Menurutnya, kedatangan tim KPK tersebut diduga ada keterkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unila Prof Dr. Karomani beberapa hari lalu terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Saya juga belum tahu apa kegiatannya, bisa saja ini ada indikasi dengan rektor Unila. Saya hanya menemani saja,” kata dia.
Komarudin memastikan jika dirinya hanya mendampingi peniyidik KPK.
“Saya hanya mendampingi dari luar, karena khawatir ada yang ingin ditanyakan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pimpinan Unila yang ikut diperiksa penydik KPK, Komaruddin memastikan ada beberapa, tapi hanya sekitar penerimaan mahasiswa baru.
Sementara, di sela-sela penggeledahan gedung rektorat Unila oleh penyidk KPK, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menggelar aksi di Rektorat Unila, Senin (22/8).
Dalam aksinya, mereka menuntut Kemendikbud Ristek segera memecat secara tidak hormat semua pejabat Universitas Lampung yang dinyatakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung, M Ikhsan Habibie dalam orasinya menegaskan, para mahasiswa merasa malu atas terjadinya tindak pidana terhadap Rektor Karomani.
“Kita malu, adik-adik mahasiswa baru Unila disambut kasus korupsi Rektor Unila,” ujar Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung, M Ikhsan Habibie, dalam orasinya.
Aksi gabungan BEM Fakultas Unila ini mengharapkan tidak ada lagi oknum-oknum birokrasi yang terlibat korupsi dan melakukan pungli.
“Banyak proyek pembangunan, khususnya Fakultas Pertanian, yang belum terealisasi. Kemana UKT kita? Dikorupsi!” Kasihan orang tua kita. Banyak proyek yang digencarkan, tapi tidak terealisasi. Miris, masih banyak bangunan yang belum selesai,” tegasnya.
M Ikhsan Habibie yang merupakan Gubernur BEM FMIPA menyampaikan Rektorat Unila didemo Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung juga bentuk protes atas dibekukannya BEM dan UKM Unila oleh pimpinan Rektorat.
Dalam kesempatan itu para peserta aksi Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada pimpinan Rektorat Unila.
Diantaranya pertama, pembuatan Satgas khusus tindak korupsi yang melibatkan mahasiswa. Kedua, meminta Kemendikbud Ristek menunjuk Plt Rektor di luar dari birokrat Universitas Lampung.
Ketiga, mengusut penggunaan dana dari lingkup terkecil termasuk pungli. Keempat, memberikan transparansi seluruh anggaran dana penggunaan seluruh dana aktivitas di Universitas Lampung secara terbuka.
Kelima, merevisi Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2021 dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas dan Fakultas.
Keenam, meminta Kemendikbud Ristek segera memecat secara tidak hormat semua pejabat Universitas Lampung yang dinyatakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Ketujuh, semua pejabat yang berpotensi terlibat kasus korupsi ini dan yang terindikasi anti terhadap gerakan mahasiswa ditolak untuk menjadi kandidat pengisi jabatan strategis di Universitas Lampung. (*)









