oleh

Unila Tegaskan Siap Bantu KPK

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pihak Universitas Lampung (Unila) akhirnya menyatakan sikap atas penetapan tersangka terhadap Rektor Unila Prof Karomani dan dua petinggi Unila, setelah tertangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas tuduhan suap penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran.

Salah satunya, pimpinan Unila menyatakan siap membantu KPK dalam proses hukum jika diperlukan.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan TIK Unila Prof. Suharso menyatakan,  ada lima sikap atas kekosongan kursi rektor Unila akibat kasus korupsi penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

“Pertama, Pimpinan Unila secara terus menerus mengikuti perkembangan informasi yang terkait dengan OTT KPK yang berhubungan dengan Unila,” terang Suharso, saat konferensi pers di depan awak media di Lantai II Gedung Rektorat Unila, Minggu (21/8).

Kedua, Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah.

“Ke tiga, Pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan,” ujarnya.

Ke empat, semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya.

“Ke lima, Pimpinan Unila menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang,” jelasnya.

Sebelum konferensi pers, pimpinan Unila rapat yang dimulai pukul 9 .00 WIB sampai siang. Habis isoma, pimpinan melanjutkan rapat untuk kemudian konferensi pers.

Mereka yang hadir antara lain, para wakil rektor, para rekan, direktur pasca sarjana, ketua SPI dan para kepala biro,para ketua lembaga,dan tim kerja Rektor bidang kehumasan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menetapkan Rektor Unila Karomani juga Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka.

KPK menduga, Rektor Unila Karomani menerima suap sekitar Rp5 miliar dan terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022 di Lembang, Jawa Barat.

Ketiga orang tersangka kasus suap tersebut diduga menerima suap dari AD yang merupakan pihak swasta. (*)