oleh

Pesisir Laut Lampung ‘Langganan’ Limbah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) dinilai gagal, bahkan tidak berdaya dalam mengatasi persoalan pencemaran limbah di Pesisir Laut Lampung.

Mengingat, sejak tiga tahun terakhir tercatat ada empat kejadian pencemaran Laut Lampung. Bahkan di tahun 2022, ada dua kali pencemaran limbah di Pesisir Laut Lampung Timur.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri mengungkapkan, di tahun 2022 sudah 2 kali terjadi yang mana kejadian pertama terjadi di bulan maret 2022 dan kejadian kedua di tanggal 12 juli 2022.

“Teranyar, limbah hitam menyerupai aspal kembali terjadi di Pantai Kerangmas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur,” ungkap Irfan, Selasa (19/7).

Pihaknya mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan hidup di wilayah Pesisir Laut Lampung.

“Informasi yang dihimpun, limbah berasal dari kebocoran pipa migas milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES),” ungkapnya lagi.

Irfan menilai, adanya pencemaran laut yang berulang setiap tahunnya di Pesisir Lampung khususnya di Lampung Timur merupakan bentuk ketidakberdayaan pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi persoalan pencemaran limbah.

“Adanya limbah di pesisir Lampung Timur, yang terus berulang setiap tahun, dengan jenis limbah yang sama merupakan bentuk pembiaran secara sistematis oleh Negara,” tegasnya.

Selain itu, kata Irfan, pencemaran limbah ini merupakan kejahatan luar biasa, tetapi kenapa negara seperti pura-pura tutup mata dan tutup telinga terkait persoalan ini.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan seperti ayam sayur yang tidak berdaya, kejadian ini terus terjadi akibat adanya pembiaran karena kejadian-kejadian sebelumnya tidak pernah dilakukan penegakan hukum yang serius apalagi sampai kepada upaya-upaya pemulihan lingkungan,” terangnya.

Padahal, kata dia, pencemaran laut ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman pidana baik akibat sengaja maupun tidak sengaja terjadinya pencemaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 98 dan 99.

“Jangan terkesan adanya pembiaran karena sudah 4 (empat) kali terjadi yang berulang adanya pencemaran limbah di laut Lampung dengan limbah yang serupa yaitu minyak seperti oli berwarna hitam dan menyerupai aspal. Kini ke empat kalinya terjadi di Pesisir Timur Laut Lampung yang diketahui adanya pencemaran pada tanggal 12 Juli 2022,” ungkapnya.

Menurutnya, sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum sadar bahwa keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup harus menjadi hal yang utama untuk dipenuhi, dilindungi dan dihormati, jangan mengesampingkan hal tersebut untuk menutupi kesalahan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan lingkungan.

“Ini sama saja seperti membiarkan suatu tindak pidana terjadi dan bagaimana masyarakat lampung dan laut lampung akan berjaya jika menghadapi pelaku pencemaran saja pemerintah tidak mampu,” tutup Irfan.

Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir sudah empat kali pencemaran limbah minyak di Pesisir Pantai Lampung terjadi, diantaranya, pada tahun 2020, pencemaran limbah sejenis minyak ditemukan di perairan Lampung Timur.

Selanjutnya, tahun 2021, ditemukan pencemaran limbah dengan kategori lebih parah

tersebar di lima kabupaten wilayah perairan laut Lampung, yakni di Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat.

Kemudian pada tahun 2022 tepatnya di bulan Maret, tumpahan minyak juga memenuhi perairan Lampung, yakni Pesisir Pantai Panjang, Kota Bandarlampung.

Padahal penanganan tiga kasus sebelumnya telah melibatkan beberapa dinas terkait hingga Kementerian KLHK dan juga Bareskrim Mabes Polri.

Namun belum menemui titik terang dan membuktikan keseriusan dalam menangani permasalahan tersebut serta komitmenya terhadap keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat secara luas sangat lemah. (*)