oleh

KPK Diminta Ambil Alih Kasus KONI

Harianpilar.comn, Bandarlampung – Lambatnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, mendapat sorotan tajam dari pengamat hukum Unila Yusdianto.

Bahkan, Yusdianto mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus KONI Lampung yang sudah satu tahun kasusnya ditangani Kejati.

Yusdianto mengaku cukup prihatin dan menyesalkan atas panjangnya proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung, sehingga menimbulkan pertanyaan di publik.

Padahal, kata dia, batas penyidikan di kejaksaan telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik lndonesia Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

“Sebenarnya ini ada gerangan apa sih, kok begitu sulit dan lambat. Dan kadang-kadang mengada-ngada sehingga prosesnya berbelit-belit dan berliku-liku. Padahal sudah berulang kali orang diperiksa,” ujarnya, Selasa (28/6).

Dirinyapun menduga perkara tersebut sengaja diambangkan, sehingga menjadi tidak jelas. Padahal, hal itu sangat tidak bagus untuk profesionalisme kejaksaan dalam menangani suatu perkara.

“Kalau saya melihat perkara ini terhanyut, maka sebetulnya sih saya berharap perkara ini kita dorong untuk diambil alih sama KPK,” tegasnya.

Dirinya pun memiliki beberapa alasan kenapa KPK harus mengambil alih kasus dana hibah KONI Lampung. Pertama, dirinya menduga ada campur tangan eksekutif sehingga penanganan perkara ini menjadi lambat.

Kedua, dirinya menduga orang yang akan dijadikan tersangka dalam perkara ini adalah orang hebat, sehingga membuat kejaksaan hati-hati dalam menetapkan tersangka.

“Dua alasan ini sudah semestinya kasus ini diambil alih KPK, sehingga perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Selain itu, melihat besarnya nominal dugaan penyelewengan anggaran dalam kasus KONI Lampung ini yang di atas satu miliar menjadi alasan lain KPK dapat mengambil alih perkara ini.

“Dana hibah ini kan diatas 1 miliar. Tinggal supervisi saja KPK dan emang baiknya KPK supervisi perkara ini. Makanya kita dorong KPK untuk mengambil alih perkara ini,” tandasnya.  (*)