oleh

Juniardi: Kebebasan Berekspresi Adalah Hak Asasi Manusia

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kebebasan berekspresi di Indonesia yang merupakan hak dari setiap manusia, yang menjadi amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal 28F amandemen ke-2 yang ditetapkan pada Agustus 2000, menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Kebebasan berekspresi sejatinya diakui dunia internasional sebagai salah satu hak asasi manusia. Sistem hukum yang menjelma dalam konsep hak asasi manusia (HAM) tidaklah semata-mata sebagai produk Barat, melainkan dasar pijakan yang kokoh dari seluruh budaya dan agama,” kata Pimred Sinarlampung.co, Juniardi, pada Workshop Aliansi Jurnalistik Video (AJV), di Gedung Dewan Kesenian PKOR, Wayhalim, Bandar Lampung, Jumat (24/6).

Lalu, kata Juniardi ada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

“Hak atas kebebasan berekspresi mencakup kebebasan untuk menyampaikan opini-pendapat, pandangan atau gagasan tanpa adanya intervensi atau campur tangan, hak untuk mencari, menerima dan menyampikan informasi, melalui media apapun, tanpa memandang batas-batas wilayah. Kebebasan ini dilakukan baik secara lisan, tulisan-cetak, dalam bentuk seni-budaya, atau melalui media lain yang dipilihnya,” kata Juniardi, dalam kegiatan yang mengusung tema “Jurnalistik Merdeka dan Optimasi Konten Sosial Media”..

Salah satu media berekspresi yang paling banyak digunakan manusia modern saat ini, lanjut Juniardi, adalah internet.

Media ekspresi di internet berupa blog pribadi, akun jejaring sosial, forum diskusi, wiki dan lain-lain.

“Dan lahirnya internet hingga kini memudahkan kita semua untuk bekerja, berkomunikasi, menghasilkan uang, mempelajari hal baru, mendapatkan berita dunia, mempererat silaturrahmi, hingga mencari teman, hingga melahirkan media siber,” katanya.

Semua orangpun lantas bebas mengemukakan pendapatnya di internet, termasuk keluh kesah mereka terhadap sesuatu hal. Bertukar pikiran melalui internet relatif lebih mudah dilakukan karena setiap orang bebas untuk menampilkan identitas dirinya. Informasi yang berkembang di internet saat ini menjadi salah satu tolak ukur kemajuan berpikir manusia modernyang perlu mendapatkan perhatian.

“Siapa sangka, semua saluran TV dalam hitungan beberap tahun tergusur oleh Medsos bernama Yutube. Media konvensional ikut tergusur. Pabrik radio tutup. Surat-surat, hingga kini akan ada uang digital. Kemajuan yang serba digital. Seminar-seminar hingga belajar bisa zoom. Rapat-rapat skala kecil bisa gunakan vc group, dan hingga belanja online,” ulasnya

Bagi pers, atau media, lanjut Juniardi, dengan cepat harus menyesuaikan. Digitalisasi kekinian juga memberi ruang bagi setiap orang menjadi media bagi dirinya sendiri dengan melakukan kegiatan jurnalistik. Sehingga Pers industri mulai tergilas dan dikendalikan oleh media sosial.

“Pers kerap tertinggal dari media sosial, terlebih jika para penggiat media sosial melaporkan hal hal yang terjadi dimasyarakat dengan menggunakan ilmu jurnalistik yang mengikuti pedoman dalam kode etik jurnalistik. Media sosial juga telah berkembang menjadi industri besar yang memberikan peluang kerja bagi masyarakat, termasuk jurnalis media. Pers acapkali menjadikan media sosial sebagai sumber informasi publik,” katanya.

Hadir sebagai narasumber pada acara itu, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, Ketua AJV (Aliansi Jurnalis Video) Syaefurrahman Al Banjary, Naqiyyah Syam Founder of Tapis Blogger, Dr Haris Jauhari, Mantan Ketua Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI), Hermas Prabowo, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Ramona/JJ).