oleh

Gubernur Lampung Lantik Tiga Penjabat Bupati

Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melantik mengambil sekaligus sumpah jabatan tiga Penjabat (Pj) Bupati untuk Kabupaten Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat (Tubaba),  di Balai Keratun, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Minggu (22/5).

Pada kegiatan tersebut, gubernur melantik Sulpakar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai Pj Bupati Mesuji, kemudian Adi Erlansyah Kepala Bapenda Provinsi Lampung sebagai Pj Bupati Pringsewu, dan Zaidirina Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung sebagai Pj bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, Kemudian Nomor : 131.18-1229 Tahun 2022 dan Nomor 131.18-1230 Tahun 2022, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pringsewu, Penjabat Bupati Mesuji, dan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.

Menurut gubernur, kegiatan hari ini merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal  pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah  dan wakil kepala daerah Mesuji, Tulangbawang  Barat dan Pringsewu, yang habis masa  jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.

Sementara, tahapan penyelenggaraan pemilihan  kepala daerah dan wakil kepala daerah yang  habis masa jabatannya pada Tahun 2022, 2023  dan 2024, akan dilaksanakan bersamaan dengan  tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil  kepala daerah serentak tahun 2024.

Selain melantik dan mengambil sumpah jabatan, pada kegiatan tersebut juga dilakukan serah terima jabatan dari Bupati yang telah habis masa jabatannya kepada Pj Bupati.

Dalam sambutannya, gubernur mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Sujadi Saddat dan Wakilnya Fauzi, kemudian Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad dan Wakilnya Fauzi Hasan, dan Bupati Mesuji Saply TH dan Wakilnya Haryati Cendralela yang telah selesai masa jabatannya.

“Atas pengabdian yang telah saudara-saudara berikan selama ini di masing-masing daerah. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kemajuan daerah Kabupaten Mesuji, Kabupaten  Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Pringsewu  yang telah dicapai hingga saat ini, merupakan  hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan  karsa yang telah saudara-saudara curahkan, oleh karenanya atas nama Pemerintah Provinsi Lampung saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” kata  gubernur.

Selanjutnya kepada para pejabat struktural Pemerintah Provinsi Lampung yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai penjabat bupati, gubernur ingatkan bahwa jabatan ini bersifat sementara.

Oleh karenanya gubernur meminta untuk segera menyesuaikan diri, menetapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga  harmonisasi daerah, menjaga kondusifitas  kehidupan bermasyarakat, mempercepat  pemenuhan pelayanan publik, serta  merealisasikan pembangunan  daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dalam  rencana strategis maupun rencana kerja  daerah, demi terwujudnya Masyarakat  Lampung Berjaya.

Pada kesempatan tersebut, gubernur juga mengingatkan bahwa penjabat kepala daerah, memiliki peran,  fungsi dan kewenangan sebagaimana telah  diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah  Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,  Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka  Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk :

  1. Melakukan mutasi pegawai;
  2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang  bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh  pejabat sebelumnya;
  3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
  4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Selain hal tersebut, menurut gubernur terdapat sejumlah tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan  dilaksanakan penjabat bupati yaitu menyelenggarakan pemerintahan daerah di kabupaten dan memfasilitasi tahapan Pemilukada di wilayahnya masing-masing.

“Selanjutnya beberapa pokok yang perlu  saya sampaikan kepada penjabat bupati yang  baru dilantik dalam kesempatan yaitu,” lanjutnya

“Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah  di kabupaten masing-masing sesuai  ketentuan Perundang-Undangan yang  berlaku, kemudian Menjaga dan menciptakan hubungan dan  iklim yang kondusif antar tatanan  Forkopimda, Parpol dan seluruh lapisan  masyarakat sehingga penyelenggaraan  pemerintahan, pembangunan dan  kemasyarakatan di Kabupaten dapat

berjalan lancar, aman dan tertib.  dan yang terakhir Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara  (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati,” papar gubernur.

Kemudian, selain itu Gubernur juga meminta kepada segenap  jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,  DPRD Kabupaten, perangkat daerah, tokoh  masyarakat, maupun unsur-unsur lintas sektoral  lainnya yang ada di Kabupaten Mesuji,  Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten  Pringsewu, untuk senantiasa mendukung  Penjabat Bupati yang baru saja dilantik dalam  melaksanakan pembangunan dan mengelola  pemerintahan di masing-masing daerah.

Kemudian terkait Kebijakan perpanjangan atas Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang  lebih sering disingkat dengan PPKM, yang untuk sementara  akan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 dengan mempertimbangkan kondisi faktual tingkat  paparan Covid-19 dan pencapaian vaksinasi bagi  masyarakat, Gubernur meminta untuk tetap menjaga pola hidup sehat.

“Di masa transisi ini, Saya menghimbau  kepada segenap institusi serta warga masyarakat Provinsi Lampung sampai di pedesaan, untuk tetap antisipatif serta menjaga kebiasaan pola hidup bersih dan sehat dalam segala aktifitas kesehariannya,” pungkasnya. (*).