Harianpilar.com, Way Kanan – Dengan adanya dugaan kasus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-345-23 di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan yang menjual ribuan liter BBM ke pengecer mengunakan jerigen tanpa kantongi surat ijin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan berjanji akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait sistem pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) serta akan membawa laporan tersebut kepada pihak Pertamina Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Way Kanan Kiki Christianto, S.E., M.M. melalui Yeni, Kabid Perdagangan berjanji akan segera menuntaskan perihal tersebut. Sejauh ini pihaknya sedang melakukan koordinasi.
“Kami akan koordinasikan langsung dengan pihak Pertamina, dan kami juga akan membuat Surat Edaran (SE) terkait sistem pendistribusian BBM. Saat ini kami masih memasifkan koordinasi dengan pimpinan terkait kenakalan dibawah tersebut,” katanya, Selasa (5/4).
Rupanya Dinas Perindag Kabupaten Waykanan tidak main-main atas laporan perihal problematika yang diduga sudah menjamur di Bumi Ramik Ragom tersebut. Sebab, jika ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada SPBU lainnya, sehingga butuh tindakan tegas dari pihak yang berkompeten.
Terkait kenakalan dan kecurangan dalam pendistribusian yang terjadi. Kami hari Kamis/Jumat, jadwal ketemu dengan pihak Pertamina menyampaikan hal-hal yang terjadi di lapangan. (eeng)