oleh

Sang Kakak Tewas Dibunuh, Pelaku Diduga Adik dan Ayah Sendiri

Harianpilar.com, Lampung Tengah – Lantaran dinilai sering meresahkan masyarakat, salah seorang kakak tewas dibunuh oleh anggota keluarganya sendiri. Korban Firman Firdaus Bin Sahri (36) warga Kecamatan Bekri Kampung Simpang Rengas, tewas dibunuh oleh adik adiknya dan ayah kandungnya sendiri.

Kapolres Lampung tengah AKBP Dofei Fahlefie Sanjaya menjelaskan bahwa Firman Firdaus (korban), merupakan fresidivis sudah dua kali masuk penjara, dan korban juga sangat meresahkan masyarakat.

Ini termasuk kasus unik, dimana tersangkanya merupakan masih satu darah yaitu dua orang adik, dan satu ayahnya sendiri melakukan pembunuhan pada kakaknya.

“Sahri (65) merupakan ayah korban, warga Kecamatan Bekri Kampung Rengas, Deni Irawan bin Sahri (31) warga Bekri  Kampung Rengas merupakan Adik Kandung Korban dan Riswan Efendi Bin Sahri  (27) adik Kandung Korban,” kata Kapolres, Senin (4/4).

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kembali menjelaskan, ketiga pelaku ini, melakukan pembunuhan terhadap saudara kandungnya lantaran sudah egak tahan melihat ibunya diperlakukan tidak baik oleh korban.

“Tempramen korban sangat kasar, pada ibunya, bahkan sudah sering diperlakukan kasar, bahkan sampai ditampar oleh korban. Padahal itu ibu kandungnya sendiri,” papar Kapolres.

Dalam posisi ini, kita sebagai penegak hukum, wajib mejalankan proses hukum walau kita ketahui kejadian ini karena pelaku sudah egak tahan lihat ibunya diperlakukan tidak baik dan kasar oleh korban.

“Saya minta pada masyatakat, hendaknya janganlah main hakim, sendiri apapun bentuknya itu tidak dibenarkan dalam melakukan sesuatu, seperti khasus ini. Kita melihat sangat miris, hendaknya bila ada apa-apa, di kampung itu Babinkabtimas dan Babinsa yang bisa di mintai pertolongan hukum.

Sementara Kasat Reskim Polres Lampung tengah AKP Edi Qorinas kronologis terungkapnya khasus ini, bukan dari laporan masyarakat, namun ada pemberitahuan bahwa korban itu meninggalnya tidak wajar.

Pada  hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 bertempat Dusun VII Kampung Rengas Kecamatan Bekri, korban hendak makan di rumah Ibunya dan melihat lauk yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkanya. Kemudian meja dan piring di tumpahkanya oleh korban.

Setelah itu korban mendatangani ibunya Nur Aminah, kemudian korban mendorong ibunya hingga jatuh. Mendengar adanya keributan tersebut  Deni  Irawan  (Pelaku) masuk ke dalam dapur. Saat masuk ke dalam dapur Deni  Irawan (Pelaku).

Melihat Nur Aminah sudah jatuh di lantai dalam kondisi lemas dan tidak berdaya, melihat kejadian tersebut Deni Irawan langsung berlari dan memukul korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh, saat korban terjatuh tiba-tiba datang Riswan Efendi (Pelaku).

Keduanya merupakan adik kandung korban, yang langsung memegang korban, saat korban didekap oleh Riswan kemudian Deni Irawan langsung menjerat leher korban dengan dibantu oleh bapaknya Sahri, yang mengikat kedua belah tangan korban menggunakan tali tambang yang ditemukanya di dapur. Tali tambang tersebut diikatkan di leher menyambung kedua tangan korban hingga korban berposisi tengkurap dengan leher dan tangan terikat kebelakang.

Setelah itu Deni Irawan kembali memukul korban menggunakan kayu (balok kayu) dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia,  Deni Irawan menariknya ke kamar mandi untuk di bersihkan darah yang membekas di bagian kepala korban, dan setelah itu Deni Irawan menyuruh warga untuk menyiarkannya di masjid bahwa ada kabar duka yaitu Firman Firdaus (korban) meninggal dunia karena terjatuh dari Tower.

Adanya kenjanggalan kematian korban, pihak Polres lakukan penyelidikan dan benar bahwa korban memang  dibunuh oleh adik adiknya dan ayahnya. “Kita akan jerat pelaku dengan pasal 338 dan 170 ancaman 20 tahun penjara,” katanya. (Jamjuri)