Harianpilar.com, Lampung Utara – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Inilah kejadian yang dialami oleh APK, terduga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Desa Sukadana Ilir, Bungamayang, Rabu (30/3/2022).
Sudah tak berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku malah menjadi penghuni sel Mapolsek Bungamayang. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di area perkebunan tebu Bungamayang, Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adekaputra, kejadian ini bermula dari dihentikannya sepeda motor matic korban F (14) oleh APK. Saat itu terduga pelaku berpura -pura minta diantar, ke sebuah lokasi. Korban yang hendak berangkat menuju sekolah menggunakan sepeda motor sempat menolak permintaan itu. “Tapi, APK langsung menarik paksa sepeda motor, dan korban pun akhirnya pasrah,” ucapnya.
APK sempat mengatakan pada korban hendak menuju daerah workshop saat mengendarai sepeda motor korban. Namun, setibanya di daerah yang dimaksud, pelaku malah malah mengajak korban berkeliling ke area kebun kelapa sawit, lapak singkong, dan di lokasi perkebunan HTI. “Di perkebunan HTI, APK memeriksa tas bawaan korban,” ujar dia.
Setibanya, di daerah LDII, korban diturunkan paksa oleh APK. Belum sempat membawa kabur sepeda motor korban, warga sekitar melihat aksi yang dilakukan pelaku. Lantaran takut, APK langsung kabur meninggalkan sepeda motor di lokasi. “Satu bilah senjata tajam turut diamankan sebagai barang bukti,” katanya. (Iswan)









