Harianpilar.com, Lampung Tengah – Dua pemuda penyelahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Polsek Padangratu, Polres Lampung Tengah, Senin (28/3/2022) sekira Pukul 12.00 WIB.
Kedua pemuda tersebut yakni RZ (21) dan RS (22), keduanya warga Kampung Gilih Karangjati Kecamatan Selagai Lingga Lamteng.
Keduanya ditangkap polisi dijalan Kampung Segala Mider Kecamatan Pujian Lamteng, karena kedapatan membuang bungkus rokok yang berisikan narkoba, jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Selasa (29/3/2022).
Menurutnya bermula dari informasi masyarakat ada dua warga yang gerak-geriknya mencurigakan, ia memerintah Kanit Reskrim dan anggota untuk mengecek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Kedua pemuda yang menjadi target itu berpapasan di jalan dengan petugas. Salah satu pelaku membuang bungkus rokok saat melihat ada ke daraan polisi,” jelasnya.
Bungkus rokok tersebut dibuang ke jalan oleh salah seorang pelaku dan diketahui oleh petugas. “Petugas mengejar dan menghentiian kedua pelaku untuk mengambil bungkus rokok yang mereka buang, ternyata didalamnya ada satu bungkus kecil kristal putih yang diduga sabu-sabu,” ujarnya.
Saat itu juga keduanya diamankan lalu dibawa ke Polsek Padangratu guna pengembangan lebih lanjut.
Dari tangan kedunau polisi menyita; 1 bungkus paket sabu sabu berat lebih kurang 0, 42 gram. 1 bungkus kotak rokok surya 16. 1 buah alat hisap jenis bong yg terbuat dari botol minuman ringan.
Kepada keduanya diterapkan tindak pidana tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum. memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman atau tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman atau penyalahgunaan narkotika golongan (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(JJ. Taupik ).