oleh

Giliran ‘Gajah Lampung’ Diperiksa Kejati

Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah sebelumnya memeriksa bidang pembinaan prestasi (Binpres), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (29/3) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

Keduanya yakni, IR (Imron Rosadi) selaku Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Angkat Besi yang dijuluki ‘Gajah Lampung’ dan Anggota Pendidikan dan Penataran (Diktar) KONI Lampung RM (Riston Manaris).

“IR selaku Ketua Cabang Olahraga Angkat Besi KONI Provinsi Lampung dan RM selaku Anggota Diktar Pengurus KONI Provinsi Lampung,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung  I Made Agus Putra A. S.H., M.H, Selasa (29/3).

Dijelaskan Kasipenkum, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kasipenkum, pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, pemeriksaan saksi  bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

“Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya. (*)