Harianpilar.com, Lampung Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara (DPMD Lampura) meminta kepada Inspektorat untuk melakukan audit atas penggunaan anggaran eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Jika terindikasi menyimpang, para pengelola anggaran itu akan dilaporkan ke penegak hukum.
“Tak menutup kemungkinan akan melaporkannya ke aparat penegak hukum jika memang ada UPK yang enggak bisa mempertanggungjawabkan anggaran eks PNPM,” ucap Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abdurahman, Senin (21/3/2022).
Ia mengatakan, proses audit terhadap penggunaan anggaran tersebut untuk memastikan kejelasan anggaran itu. Sebab, selama ini, anggaran itu dikelola oleh Unit Pelaksana Kegiatan di masing – masing kecamatan. Sebagai langkah awal, para UPK tersebut telah mereka kumpulkan belum lama ini.
“Pertemuan dengan UPK ini juga untuk menindaklanjuti instruksi dari kementerian untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama atau Bumdesma di setiap kecamatan,” ujar dia.
Abdurahman menjelaskan, Bumdesma inilah yang akan mengelola anggaran eks PNPM yang tersebar di 21 kecamatan yang ada. Pembentukan Bumdesma ini paling lambat hingga Februari 2023. Sayangnya, dalam rapat tersebut, dari 21 UPK yang dijadwalkan hadir, hanya 8 UPK yang bersedia memenuhi undangan mereka.
Adapun mengenai besaran anggaran eks PNPM yang dikelola oleh masing – masing UPK, ia mengatakan, jumlahnya tidaklah sama. Meski begitu, anggaran eks PNPM itu diperkirakan berkisar Rp500 juta hingga di atas Rp1 miliar. Salah satu contoh UPK yang mengelola anggaran di atas Rp1 miliar adalah UPK Abung Tengah.
”Nanti, setelah masing – masing UPK melaporkan kondisi keuangan mereka, kami akan minta pihak Inspektorat untuk melakukan audit atas laporan tersebut,” jelas dia.
Sebelumnya, terkait anggaran eks PNPM tersebut, salah satu UPK, yakni UPK Abung Tengah sedang diperiksa oleh pihak Inspektorat Lampung Utara.
Pemeriksaan ini untuk mendalami ke mana saja anggaran Rp1,3 miliar itu mengalir. Belakangan diketahui bahwa dana yang tersisa di kas hanya sebesar Rp1,5 juta saja.
Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara ternyata juga melirik persoalan ini. Meski begitu, mereka belum mau bergerak lebih jauh karena masih ingin menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat. (Iswan)









