oleh

Kerjasama Daerah Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional menuntut pemerintah untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) secara konsisten dan membangun kerjasama dari seluruh komponen bangsa.

Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan pemulihan ekonomi yang holistik atau menyeluruh, agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pemda mempunyai peran strategis dalam mendorong percepatan dan efektivitas pemulihan ekonomi nasional, karena Pemda memahami struktur ekonomi daerah, demografi, dan kondisi sosial ekonomi masyarakatnya.

Oleh karena itu, saat ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menyusun pedoman pemetaan urusan pemerintahan yang dapat dijadikan panduan bagi daerah untuk melakukan pemetaan urusan pemerintahan terkait kerja sama di daerah.

Salah satu bentuk sinkronisasi dengan Pemda yang dilakukan Kemendagri adalah dengan menyelenggarakan Rapat Pemetaan Inisiasi Perjanjian Kerja Sama yang Diintegrasikan ke dalam Dokumen Perencanaan Penganggaran.

Rapat yang dilaksanakan secara hybrid melalui tatap muka dari Hotel Rivoli Jakarta dan dalam jaringan melalui aplikasi dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi kerja sama di provinsi seluruh Indonesia ini, berlangsung pada Rabu (16/3) dikutip dari Website Kemendagri.

Dalam sambutannya, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta, mengingatkan tentang pentingnya peran Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang dibentuk oleh kepala daerah dalam membantu kepala daerah menyiapkan kerja sama di daerahnya masing-masing.

“Daerah perlu membentuk dan mengaktifkan TKKSD sebagai ujung tombak kerja sama di daerah, karena TKKSD yang akan memfasilitasi pelaksanaan kerja sama daerah,” menurut Prabawa.

Namun sebelum melaksanakan kerja sama, Pemda diharapkan telah melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kerja sama dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Karena kerja sama yang dilakukan berdasarkan hasil pemetaan potensi urusan tersebut akan dijadikan prioritas, agar pelaksanaan kerja sama dapat melahirkan banyak Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sayangnya selama ini masih banyak kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah hanya sampai sebatas Kesepakatan Bersama (Kesber) tanpa ditindaklanjuti dengan PKS.

Untuk itu, TKKSD diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi koordinasinya terutama kepada para OPD didaerahnya.

“TKKSD diharapkan mampu melakukan diseminasi kepada seluruh OPD karena yang nantinya akan menggali potensi daerah adalah perangkat daerah,” tambah Prabawa. (*)