Harianpilar.com, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.
Acara yang berlangsung di Aula Utama Bupati Pringsewu, Rabu (23/02/2022), ini dibuka oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi didampingi Wakil Bupati Dr.Fauzi dan Sekretaris Daerah Drs.Heri Iswahyudi,M.Ag.
Turut hadir secara langsung dalam acara tersebut Forkopimda Pringsewu, unsur BPS, Kepala BAPPEDA Pringsewu, serta Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Pringsewu. Sementara hadir secara virtual melalui aplikasi video conference Kepala BAPPEDA Provinsi Lampung, Akademisi, para Camat dan Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu, serta undangan yang telah ditentukan.
Bupati dalam arahannya mengatakan bahwa konsultasi publik RKPD 2023 dan RPD 2023-2026 yang dilaksanakan hari ini merupakan tahapan dari proses perencanaan tahunan pembangunan daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan.
Kemudian, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022.
Bupati berharap akan dihasilkan kesepakatan arah kebijakan program prioritas hasil analisa permasalahan dan isu strategis yang kemudian akan dituangkan ke dalam penandatanganan berita acara kesepakatan forum konsultasi publik sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan rancangan awal RKPD 2023 dan RPD 2023-2026 Kabupaten Pringsewu. (Rls/Mar)