Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berkomitmen untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas yang dikristalisasikan dalam misi Provinsi Lampung yang ke tiga yakni mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan kaum difabel, guna menuju visi Provinsi Lampung “Rakyat Lampung Berjaya”.
“Langkah kongkritnya yaitu dengan menjalankan Amanat Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 tahun 2013 terkait Pelayanan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan meliputi bidang pendidikan, ketenagakerjaan, sosial, kesehatan, aksesibilitas, seni, budaya, olahraga, politik, hukum, penanggulangan bencana dan tempat tinggal,” ucap gubernur, saat pengukuhan Pengurus Persatuan Komunitas Disabilitas (PKD) Provinsi Lampung Masa Bakti 2022-2027, Di Mahan Agung, Bandarlampung, Kamis (10/3).
Kemudian terkait dengan upaya tersebut, Gubernur Arinal Djunaidi mengajak kepada pengurus persatuan komunitas disabilitas Provinsi Lampung yang dikukuhkan pada hari ini untuk bersama bersinergi mewujudkan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas agar kesejahteraannya kian meningkat.
“Sebelumnya saya ucapkan selamat kepada Ketua dan seluruh pengurus PKD Lampung yang baru saja dilantik, semoga dapat menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” ucap Arinal
“Misi ini adalah misi kemanusiaan. Bapak Ibu sekalian adalah orang yang terpilih untuk melaksanakan misi ini. Insya Allah menjadi tabungan amal ibadah kita semua di hari nanti,” pungkas gubernur.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas RI, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero melalui aplikasi zoom mengucapkan selamat kepada pengurus PKD yang telah dikukuhkan dan siap untuk bersinergi mensukseskan program-program kedepan.
Sementara itu Ketua Umum PKD Provinsi Lampung Riana Sari Arinal dalam sambutannya menyatakan bahwa berdasarkan data Kementerian Sosial, jumlah penyandang disabilitas Provinsi Lampung mencapai 4.58% dari total jumlah penduduk Lampung, dan sebagian besar penyandang disabilitas masih kesulitan dalam hal akses pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan maupun layanan fasilitas publik.
“Oleh karenannya kita yang memiliki ksempurnaan dalam hal kesehatan jasmani wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas dengan memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk beraktifitas dan berkreasi serta berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan,” ucap Riana. (Ramona/JJ).









