Harianpilar.com, Bandarlampung – PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengaku masih mewajibkan penumpangnya untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.
Meskipun, satgas Covid-19 telah mengeluarkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Masih menggunakan aturan lama,” Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, Selasa (8/3).
Kendati demikian, dirinya mengatakan, pada prinsipnya KAI akan patuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. “Namun saat ini kami masih nunggu instruksi kepastian dari kantor pusat PT. KAI,” tukasnya.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri pada Selasa (8/3).
Aturan tersebut adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan terbaru, hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk bepergian di dalam negeri, bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan yaitu sudah vaksinasi kedua dan ketiga atau booster.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Ramona)









