oleh

Kepala KUA Jati Agung Diduga Keluarkan Buku Nikah Aspal

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Oknum Kepala KUA Jati Agung Mutem Suhada, S.Ag diduga mengeluarkan buku akta nikah asli tapi palsu (Aspal) alias bodong.

Pasalanya, buku akta nikah pasangan Felix Wiranto (48) dengan Puji Lestri (30) warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan tertulis duplikat kutipan akta nikah no 0810/102/XII/2020, tanggal 02 Desember 2020, tanggal 05 April 2021 ditandatangani Kepala KUA Jati Agung Mutem Suhada, S.Ag diduga tidak tercatat pada kantor KUA kecamatan setempat.

Puji Lestri  mengatakan terungkapnya kasus tersebut ketika  didinya didugat cerai oleh suaminya Felix Wiranto pada persidangan perdana di Pengadilan Agama (PA) Kalianda, Lampung Selatan beberapa hari yang lalu.

Pada persidangan perdana, pangacaranya meminta untuk mengecek keabsahan buku akta nikah ke KUA Jati Agung lantaran buku nikahnya tertulis duplikat kutipan akta nikah no 0810/102/XII/2020, tanggal 02 Desember 2020, tanggal 05 April 2021 ditandatangani Kepala KUA Jati Agung Mutem Suhada, S.Ag.

“Saya langsung ke kantor KUA Jati Agung untuk mengecek registrasi dokumen buku nikah. Sesampainya disana dicek oleh salah seorang petugas, mereka mengatakan buku nikah saya tidak terdaftar,” ujar dia, Jumat (18/2).

Menurut Puji, buku nikah tertulis duplikat kutipan akta nikah, biasanya buku nikah aslinya hilang atau terbakar dan atau ada sebab lain. Kemudain melapor kehilangan ke Kepolisan untuk persyaratan pembuatan buku nikah duplikat. “Lah saya tidak pernah kehilangan buku nikah. Buku nikah milik saya ya hanya ini,” tegasnya.

Puji Lestri (30) mengatakan dirinya menikah dengan Felix pada akhir tahun 2020. Pada saat itu, dia masih bekerja di luar negeri. Dia pulang hanya untuk menikah. Setelah menikah dirinya kembali lagi ke luar negeri Hongkong lantaran masih mempunyai kontrak kerja dengan Hongong. “Kontrak kerja saya di Hongkong belum habis,” katanya.

Di luar negeri, kata dia, dirinya hamil. Dia pun berniat pulang ke dalam negeri, namun dilarang oleh kedutan lantaran tidak memiliki buku akta nikah. Karena kalau kehamilannya berasal dari negara tempat dia bekerja, maka setelah anak lahir akan disita menjadi hak negara Hongkong. Akhirnya dia meminta kepada suaminya, Felix  dan kakeknya Gunadi untuk membuatkan buku akta nikah.

Diapun berkonsultasi dengan suami Felix dan Gunadi termasuk didalamnya biaya dan persyaratannya. “Saya kira hanya menghabiskan biaya Rp1.500.000, namun kata suami saya Felix pak Kades Didik meminta uang sebesar Rp5 juta,” tukasnya.

Akhirnya Gunadi menemui Kepala Desa Sidodadi Asri Didik Marhadi, SH meminta untuk menguruskan pembuatan buku nikah dengan berbagai macam persyaratan. Lantaran Felix masih memiliki istri, maka pernikahannya tidak bisa dibuatkan buku nikah dengan alamat yang sama. Namun kemudin Kepala Desa Didik Marhadi membuatkan buku akta nikah dengan alamat yang berbeda atau satu rumah dengan Gunadi, sang kakek.

Setelah mengantongi buku nikah dia pun pulang dan tinggal di rumah mertuanya di Kota Metro. Selama saya di Metro, kontrol kehamilan selalu naik motor. Padahal suami saya Felix punya mobil,” tegasnya.

Setelah anak lahir, dia menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama (PA) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel). “Saya kontan serasa disamber petir. Baru saja melahirkan langsung menerima surat panggilan cerai dari PA Kalianda. Saya digugat cerai sumi,” ujar dia.

Kepala KUA Kecamatan Jati Agung Mutem Suhada, S.Ag ketika hendak dikonfirmasi tidak ada di tempat. Dihubungi melalui WhatsApp tidak dibalas, bahkan malah diblokir.

Sama halnya dengan Kepala Desa Sidodadi Asri Didik Marhadi, SH, ketika hendak dikofirmasi selalu tidak ada ditempat. Melalui WhatsApp (WA) berjanji minta waktu, tapi sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ditepati. (Mar)