Harianpilar.com, Lampung Utara – Karena dianggap tidak disiplin, enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura) terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2021 lalu. Mereka merupakan bagian dari sembilan ASN yang terkena hukuman disiplin.
“Ada sembilan ASN yang terkena hukuman disiplin baik berat maupun sedang pada tahun 2021 lalu, namun yang dilakukan pemecatan hanya enam ASN,” ucap Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Hertie Leny mewakili Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, kesembilan ASN yang terkena hukuman disiplin berat berjumlah enam orang. Hukuman berat itu berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Lima orang diantaranya kedapatan kerap bolos kerja tanpa menyertakan alasan yang jelas, sedangkan satu orang lainnya tersangkut perkara tindak pidana kejahatan jabatan.
“Mereka itu diantaranya berasal dari pegawai kecamatan, dan tenaga pendidik,” ujar dia.
Sementara tiga pegawai lainnya dikenakan sanksi sedang. Sanksi itu berupa penundaan pembayaran gaji, dan pembebasan jabatan. Alasan pemberian sanksi karena ketiganya juga dinilai kerap tidak masuk kerja tanpa keterangan. “Untuk yang dibebastugaskan dari jabatannya itu ada dua orang,” jelasnya.
Adapun hasil rekomendasi yang mereka keluarkan ini telah disampaikan ke Bupati Budi Utomo. Selanjutnya, apa pun keputusan bupati akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara.
“Dalam persoalan ini, Inspektorat sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi saja,” kata dia. (Iswan)









