Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong Polda Lampung untuk terus mengusut dan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Menyusul terungkapnya sembilan orang korban calon pekerja migran indonesia (PMI) berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung ini yang berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung belum lama ini.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mardani Umar meminta Polda Lampung untuk memperdalami dan menyelidiki terkait TPPO tersebut. Apabila melibatkan suatu korporasi tertentu. Sebab pasal 13 juga menjelaskan mengenai TPPO yang dianggap dilakukan oleh suatu korporasi.
“Saya kira perlu diperdalam terkait jaringan. Pasti tidak bekerja sendiri, melibatkan sindikat. Apalagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), kemungkinan sindikat sampai luar negeri,” terangnya, Senin (21/2).
TPPO ini, lanjut dia, juga diatur dalam Pasal 2, UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang. Dimana, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
“Dalam konteks kemanusiaan, jelas hal ini melanggar hak asasi manusia,” kata politisi PKS ini.
Kemudian, berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak pada November lalu, diperkirakan sekitar 20 persen Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi korban perdagangan orang dan 5 persen masyarakat di Provinsi Lampung juga masih menjadi korban perdagangan manusia.
“Artinya jelas, bahwa dimungkinkan banyak kejadian serupa. Dikhawatirkan seperti fenomena gunung es,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi diatas tidak hanya diakibatkan oleh keterdesakan ekonomi/kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan. Namun faktor lain seperti laju teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang kurang tepat pemanfaatan. Seperti Facebook dan Instagram serta media perpesanan seperti: whatsapp, telegram, wechat dan lain-lain yang tidak dimanfaatkan dengan sebagaimana semestinya juga bisa menjadi media terjadinya kasus serupa.
“Hal ini patut kita sadari, dan tentu Pemerintah Daerah beserta aparat hukum dan seluruh pemangku kebijakan termasuk masyarakat harus semakin aware atau sadar bahwa harus terus berupaya melakukan upaya secara komprehensif agar kejadian yang sama tidak terulang dimasa mendatang,” pungkasnya. (Ramona/JJ).









