Harianpilar.com, Lampung Tengah – Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah akhirnya berhasil meringkus pelaku residivis pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mengatakan terduga sudah sembilan kali melakukan pencurian sepeda motor.
“Begitu mendapatkan laporan bahwa ada pencurian, anggota langsung melakukan patroli. “Kanit eskrim Polsek Gunung Sugih beserta anggotanya melakukan pencegatan dan berhasil menangkap pelaku WS Als Wahyu, warga Dusun I Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, Jum’at (11/02/2022), pukul 11.30 WIB,” katanya.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih dirinya mendapatkan informasi dari Pos Pol Bekri bahwa ada pencurian di Kebun sawit PTPN VII Abdeling II Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri Lampung Tengah.
Dijelaskanya pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Be 3399 GJ warna hitam tahun 2009 milik korban Supono, Jum,at (11/02/2022) pukul 10.00 WIB ketika korban Supono sedang mencari rumput untuk ternaknya dan meninggalkan sepeda motor di TKP dalam keadaan kunci kontak masih menempel.
Lalu pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa kabur ke arah Bekri, dan sempat dikejar oleh korban namun Kehilangan jejak,“ kata Wawan.
Selanjutnya saya perintahkan personil yang ada di Polsek untuk melakukan patroli dan pencegatan terhadap pelaku dan membuahkan hasil.
Anggota patroli mengarah ke Kampung Gotong Royong Terbanggi Subing melihat seorang laki-laki yang sedang mendorong motor Honda Revo warna hitam.
Karena curiga anggota memeriksa orang tersebut dan didapati pada kantong celana terdapat kunci leter T. Kemudian laki-laki tersebut mengakui bahwa ia baru melakukan pencurian di kebun sawit Bekri, sehingga anggota langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Be 3399 GJ warna hitam tahun 2009, untuk dibawa ke Polsek Gunung Sugih, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku mengakui perbuatannya dan telah 9 kali melakukan pencurian 3 TKP di wilayah Gunung Sugih, 1 TKP di Pasar Wates Bumiratu Nuban, 2 TKP di Yukum Jaya dan Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar dan 4 TKP di wilayah Padang Ratu bersama rekanya yang masih kita buru,“ lanjut Wawan.
Pelaku WS Als Wahyu kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,’’ tegas Wawan. (JJ. Taupik).









