Harianpilar.com, Lampung Selatan – Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diminta memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Yespi Cory, SH, dan Kepala SDN 3 Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupten Lampung Selatan Anna Maryana, S.Pd yang diduga mangkir kerja selama satu bulan untuk dimintai keterangan (hearing).
Ketua Aliansi Indonesia Lampung Selatan Mistorani mengatakan dilakukannya hearing dimaksudkan untuk mengungkap kebenaran terkait bolos kerja oknum sang kepala sekolah. Sebab kata dia, selama se bulan tidak masuk kerja, oknum Kepala SDN 3 Jati Mulyo, Anna Maryana diduga tetap menerima gaji secara utuh. “Ini jelas ada pelanggaran yang harus dibongkar,” katanya, Selasa (8/2/2022).
Menurut dia, apabila hal itu dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan terulang kembali atau bahkan akan merembet kepada kepala sekolah yang lain lantaran sudah ada contohnya, tapi tidak ada tindakan atau sanksi dari Dinas Pendidikan. “Kepala sekolah yang lain cemburulah, Anna Maryana diduga tidak masuk kerja sebulan saja tidak ditindak,” katanya.
Dia mengungkapkan apabila kasus ini dibiarkan, dikhawatirkan mutu pendidikan di Lampung Selatan akan tertinggal dengan kabupaten lain. Padahal, Lampung Selatan merupakan salah satu kebupaten tertua bila dibandingkan dengan Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus, tapi mutu pendidikannya masih tertinggal. “Apalagi Kadisdik Lampung Selatan Yespi Cory, SH pernah bertugas di Pringsewu, tahu persis mutu pendidikian disana,” tegasnya.
Itu juga menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan. Begitu juga lemahnya pengawasan terhadap kinerja guru di lapangan membuat kualitas serta mutu dalam pendidikan semakin merosot. Semuanya tidak terlepas dari peran kepala sekolah yang kurang dalam mengontrol/mengawasi ke kelas-kelas. “Ini diduga malahan mangkir kjerja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Jati Agung Wagito mengatakan selama Januari 2022, K3S mengadakan dua kalirapat, tapi Kepala SDN 3 Jati Mulyo, Anna Maryana, S.Pd selalu izin. “Selama Januari tahun 2022 K3S Jati Agung menggelar dua kali rapat, namun bu Anna Maryana selalu izin,” katanya.
Dinas Pendidikan Lampung Selatan (Lamsel) berjanji akan memanggil oknum kepala SDN 3 Jati Mulyo lantaran tidak masuk kerja.
“Dalan waktu dekan ini kami akan memanggil oknum kepala SDN 3 Jati Mulyo,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur, SE., MM, melalui telepon selulernya, Rabu (2/2/2022).
Sementara itu, Kadisdik Lampung Selatan Yespi Cory, SH mengaku masih rapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Mistorani mengatakan oknum kepala SDN 3 Jati Mulyo diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disana diatur, bagi PNS yang tidak masuk kerja jangka waktu tertentu pasti akan ada sanksi yang akan diberikan Dinas Pendidikan Lampung Selatan kepada olnum Kepala SDN 3 Jati Mulyo.
Menurut Mistorani diduga kuat oknum Kepala SDN 3 Jati Mulyo tidak masuk kerja sebulan. Selama sebulan berjalan pasti ada surat menyurat yang harus ditandatangani kepala sekolah. Kemudian proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga terganggu. “Nah kalau kepala sekolahnya tidak ada, terus gimana sekolahan itu mau berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut Mistorani mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Sementara itu, Kepala SDN 3 Jati Mulyo, Anna Maryana, S.Pd sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (Mar)









