oleh

Kasus Kepala SDN 3 Jati Mulyo ‘Uji Nyali’ Kadisdik Lamsel

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Oknum Kepala SDN 3 Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupten Lampung Selatan Anna Maryana, S.Pd yang diduga mangkir kerja selama satu bulan akan menjadi ‘uji nyali’ bagi kapala Dinas Pendidikan Lampung Selatan (Kadisdik Lamsel) Yespi Cory, SH, apakah akan bersikap tegas dengan memberikan sanksi atau melakukan evaluasi dan mendorong kepada pihak terkait untuk mengusutnya atau akan membiarkan masalah itu terjadi.

“Jadi begini, kasus oknum Kepala SDN 3 Jati Mulyo yang diduga mangkir kerja selama satu bulan apabila tidak ada tindakan tegas dari Disdik Lamsel dikhawatirkan akan terulang kembali atau bahkan akan merembet kepada kepala sekolah yang lain, lantaran tiadak ada tindakan tegas dari Disdik Lamsel. Maka dari itu, Kadisdik Lamsel harus bertindak tegas dengan memanggil yang bersangkutan, atau menyerahkan sepenuhnya kepada terkait untuk mengusutnya. Agar tidak terus terulang. Tapi berani tidak? Ada nyali tidak?,” tegas Ketua Aliansi Indonesia Lampung Selatan Mistorani saat dimintai tanggapannya, Senin (7/02/2022).

Mistorani mengatakan, apabila kasus tersebut dibiarkan begitu saja, dikhawatirkan akan terulang kembali atau bahkan akan merembet kepada kepala sekolah yang lainnya. “Masa sih Disdik Lamsel ga berani memanggil oknum Kepala SDN 3 Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Anna Maryana, S.Pd,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan apabila kasus ini dibiarkan, dikhawatirkan mutu pendidikan di Lampung Selatan akan tertinggal dengan kabupaten lain. Padahal, Lampung Selatan merupakan  salah satu kebupaten tertua bila dibandingkan dengan Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus, tapi mutu pendidikannya masih tertinggal. “Apalagi Kadisdik Lampung Selatan Yespi Cory, SH pernah bertugas di Pringsewu, tahu persis mutu pendidikian disana,” tegasnya.

Namun demikian, Mistorani yakin Disdik Lamsel mampu menangani kasusnya Kepala SDN 3 Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Anna Maryana, S.Pd.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Jati Agung Wagito mengatakan selama Januari 2022, K3S mengadakan dua kalirapat, tapi Kepala SDN 3 Jati Mulyo, Anna Maryana, S.Pd selalu izin. “Selama Januari tahun 2022 K3S Jati Agung menggelar dua kali rapat, namun bu Anna Maryana selalu izin,” katanya.

Dinas Pendidikan Lampung Selatan (Lamsel) berjanji akan memanggil oknum kepala SDN 3 Jati Mulyo lantaran tidak masuk kerja.

“Dalan waktu dekan ini kami akan memanggil oknum kepala SDN 3 Jati Mulyo,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur, SE., MM, melalui telepon selulernya, Rabu (2/2/2022).

Sementara itu, Kadisdik Lampung Selatan Yespi Cory, SH mengaku masih rapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Mistorani mengatakan oknum kepala SDN 3 Jati Mulyo diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disana diatur, bagi PNS yang tidak masuk kerja jangka waktu tertentu pasti akan ada sanksi yang akan diberikan Dinas Pendidikan Lampung Selatan kepada olnum Kepala SDN 3 Jati Mulyo.

Menurut Mistorani diduga kuat oknum Kepala SDN 3 Jati Mulyo tidak masuk kerja sebulan. Selama sebulan berjalan pasti ada surat menyurat yang harus ditandatangani kepala sekolah. Kemudian proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga terganggu. “Nah kalau kepala sekolahnya tidak ada, terus gimana sekolahan itu mau berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut Mistorani mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Sementara itu, Kepala SDN 3 Jati Mulyo, Anna Maryana, S.Pd sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (Mar)