Harianpilar.com, Pesawaran – Buron selama hampir 2 tahun, terduga pelaku penggelapan kendaraan roda dua berhasil diamankan polisi. Terduga pelaku tindak kejahatan penggelapan kendaraan sepeda motor, Warga Dusun Kejadian Desa Penengahan Kecamatan Waykhilau, Deni Sucipto (28) diamankan Team Tekab 308 sektor Kedondong tanpa ada perlawanan berarti.
Kanit Res Kedondong, Bripka Andhika Ramadhona mewakili Kapolsek Kedondong menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-507/VII/2020/SPKT/Sek Gedongtataan/Res Pesawaran/PoLsek Kedondong, tanggal 09 Juli 2020. Dengan pelapor atas nama Munawarudin (20) Bin Sarifudin, warga Desa Madajaya Kecamatan Waykhilau.
“Tersangka berhasil diamankan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat, pada Minggu 06 Februari sekira pukul 23.00 WIB,” Kata Kanit Res Kedondong, Andhika Ramadhona, Senin (7/2/22).
Dijelaskan Andhika lebih lanjut, tersangka selama ini memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target Polisi.
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kedondong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sementara untuk pasal yang dikenakan kepadanya yakni pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara,” terangnya.
Terkait kronologis kejadian, Andhika mengungkapkan, bermula saat tersangka mengajak korban untuk mengantarkannya pulang ke rumah di Desa Penengahan. Dan sesampai di rumah terlapor Deni, sepeda motor milik korban dipinjam dengan alasan membeli nasi goreng. Namun sampai di tunggu larut malam terlapor tidak kembali kerumahnya dan sepeda motor milik korban tidak dikembalikan, sehingga korban pulang kerumahnya dengan berjalan kaki. “Motor milik korban tidak dikembalikan hingga saat ini, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta,” jelasnya.
Adapun kendaraan bermotor yang digelapkan kata Andhika, jenis sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna orange No Pol B 6665 GIJ nomor rangka : MH1JFD223EK90223EK902303 No sin : JF02E2901519. “Sementara barang bukti (BB) yang turut diamankan,1 (satu) Lembar BPKB dan 1 ( satu ) Lembar STNK,” tandasnya. (Fahmi/Enal).









