oleh

Pembayaran Insentif Nakes RSUD Ryacudu Lewati Tahun Anggaran

Harianpilar.com, Lampung Utara – Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes)  di Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu (RSUDR) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) kerap terlambat. Bahkan, keterlambatan itu ada yang sudah melewati tahun anggaran.

Selain pembayaran insentif Nakes RSUD Ryacudu tahun 2020 yang baru dibayarkan pada tahun 2022, pihak RSUDR diketahui baru menyalurkan insentif Nakes untuk Januari- Maret 2021 pada bulan Desember 2021.

Parahnya, pihak RSUR belum juga belum menyalurkan insentif tenaga kesehatan bulan Oktober – Desember tahun 2021 meski anggaran untuk penyaluran insentif itu telah lama berada di kas RSUDR.

Saat dikonfirmasi, pihak RSUDR mengelak jika indikasi tersebut merupakan upaya mengendapkan anggaran insentif Nakes.

Meski demikian, RSUDR mengakui jika ada keterlambatan penyaluran insentif Nakes.

“Tidak diendapkan. Sudah dibagikan. Sudah berjalan sesuai aturan. Sudah sejak Desember 2021 dan awal Januari 2022,” ‎ujar Direktur RSUD Ryacudy, Cholif Paku Alamsyah, Sabtu (5/1).

‎Penyaluran insentif yang dilakukan di bulan Desember 2021 lalu itu, kata dia, ialah insentif untuk bulan Januari – Maret 2021, sedangkan insentif yang dibayarkan pada bulan Januari 2022 ialah insentif untuk bulan September – Desember 2020.

“Total anggaran yang dikeluarkan untuk bulan Desember 2021 itu Rp1,1 miliar, sementara untuk bulan Januari 2022‎ itu sebesar Rp2,8 miliar,” terangnya.

Ia menuturkan, dengan penyaluran tersebut maka tunggakan insentif yang mereka miliki pada tenaga kesehatan ialah tunggakan untuk bulan Oktober – Desember 2021.

Menurutnya, tunggakan itu akan diupayakan segera diselesaikan dalam waktu dekat. Masih ada adminstrasi yang harus diselesaikan sebelum itu disalurkan ke tenaga kesehatan yang ada.

“(Sisanya) sedang berjalan lagi ini karena mesti ada surat pertanggungjawaban yang harus diselesaikan,” kata dia.

Saat disinggung apa alasan di balik penyaluran insentif yang tidak berurutan bulan maupun tahunnya tersebut meski anggarannya sendiri telah lama ada di kas mereka, Cholif mengaku langkah itu terpaksa dilakukannya karena tak ingin menyalahi aturan yang ada.

“Desember 2021 itu saya membereskan dulu insentif di tahun berjalan agar tidak menyalahi aturan. (Untuk insentif 2020) karena sudah lewat tahun, regulasinya perlu dipelajari dulu supaya tidak salah, akibatnya penyalurannya baru dilakukan di tahun 2022,” dalihnya.

Ia menjelaskan, insentif yang sudah disalurkan maupun yang belum dibayarkan itu merupakan bagian dari dana klaim pasien penanganan Covid-19 sebesar Rp16 miliar yang ramai dipersoalkan belakangan ini.

Dana klaim yang berasal dari Pemerintah Pusat tersebut di antaranya juga dipergunakan mereka ‎untuk pembelian atau pembayaran utang obat – obatan, persediaan oksigen, laboratorium. Semua itu dilakukan untuk keberlangsungan RS pelat merah tersebut.

‎”Karena dana dari Kementerian Kesehatan itu dianggap sebagai pendapatan RS yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah/BLUD makanya digunakan untuk kepentingan operasional RS,” pungkasnya. (*)