Harianpilar.com, Tulangbawang Barat – Pelaksanaan proyek pengadaan langsung sejumlah paket belanja barang di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2021 diduga kangkangi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kejanggalan terlihat, proyek pengadaan itu tidak diumumkan pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal tersebut jelas bertentangan dengan Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan pelaksanaan pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa dilakukan setelah diumumkanya RUP kegiatan.
Paket proyek yang terindikasi menyimpang itu berupa belanja Pengadaan Kursi Roda, Pengadaan Meubeler Kursi Tamu, dan Meubeler Lemari serta Laptop dengan total nilai anggaran Rp90 jutaan.
Terkait temuan itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tubaba Somad membenarkan jika proyek tersebut sudah selesai dikerjakan.
“Tahun anggaran 2021 lalu memang kita ada beberapa paket Pengadaan Langsung dan itu sudah selesai dikerjakan. Seingat saya untuk pengadaan kursi roda dan alat-alat bantu itu nilainya sekitar Rp40 jutaan, dan ada pengadaan Kursi Mebel, Lemari, serta Laptop itu nilai skitar Rp50 jutaan,” ungkap Somad, saat dihubungi via telepon, Rabu (2/2).
Ditanya adanya dugaan pengkondisian penyedia barang, Somad menegaskan jika pihaknya telah melibatkan Pejabat Pengadaan dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pemerintah.
“Kalo soal itu ya apalah dek, kan pekerjaan sudah selesai dikerjakan dan untuk pejabat pengadaan dalam pelaksaan pengadaan langsung itu dari UKPBJ kita,” jawab Somad.
Terpisah, pihak UKPBJ Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba, Budi Dharma selaku Kepala BPBJ membenarkan jika Dinas Sosial melibatkan pihaknya sebagai pejabat pengadaan tahun anggaran 2021.
“Memang ia Dinas Sosial make Pejabat Pengadaan dari kita disini yaitu Sutikno. Dan kalo soal informasi paket dan proses pelaksanaan langsung saja dengan Dia, besok lah bisa karna hari ini dia lagi gak di kantor,” ungkap Budi.
Disinggung terkait penetapan penyedia dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, tanpa menayangkan RUP kegiatan pada aplikasi SIRUP, Budi menegaskan hal itu harus dilakukan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Perpres No.16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perpres No.16 tahun 2018 itu acuan kita dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa baik melalui penyedia maupun secara Swakelola,” tegas Budi. (*)









